SUMUT METRO | MEDAN
Seorang pria berinisial MA (21), terpaksa merasakan suasana sel tahanan Polsek Percut Seituan.
Pasalnya, warga Tembung, Kabupaten Deli Serdang itu diduga melakukan pencurian sebuah mobil dan sejumlah harta benda milik M Arifin di Jalan Belawan-Medan, 26 Oktober 2020 sekira pukul 20.00 Wib lalu.
Kapolsek Percut Sei Tuan, AKP. Ricky P Atmaja, SIK melalui Kanit Reskrim, Iptu. Jhon Panjaitan kepada wartawan, Jumat (20/11/2020) mengatakan berbekal laporan korban pihaknya berhasil membekuk tersangka.
Dalam pemeriksaan sementara, tersangka MA mengakui perbuatannya yang telah mengambil harta korban.
Selain tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti sebuah mobil Agya BK 1994 CY, 1 buah tas, 1 buah Laptop, Charger, 3 buah dompet, kartu ATM, BPJS, SIM, Kartu Asuransi, Kartu Kredit, Kartu NPWP, KTP, 1 buah STNK, dan sebuah BPKB sepeda motor BK 6451 AAP.
Guna mempertanggungjawab perbuatannya, tersangka bersama barang bukti diamankan di Mapolsek Percut Situan. (SM-Rait)