SUMUT METRO | BELAWAN
Kantor Pelabuhan Perikanan Samudera Belawan (PPSB) melalui Kepala Pelabuhan, Henri M Batu bara mengeluarkan surat edaran dengan nomor B.959/PPSB/PL.210.C/VII/2020 tentang himbauan untuk tidak melakukan Pembelian BBM solar (Gas Oil) dari luar kawasan Pelabuhan Perikanan Samudera Belawan.
Dimana pelarangan tersebut dengan dasar hukum UU nomor 45 Tahun 2009 tentang perikanan atas pengusahaan di Pelabuhan Perikanan terkait penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) serta pengawasan pengisian BBM bagi kapal perikanan.
Yang mana surat himbauan tertanggal 10 Juli 2020 tersebut ditujukan kepada para pemilik perusahaan perikanan/gudang/tangkahan dan para pemilik kapal perikanan di kawasan Pelabuhan Perikanan Samudera Belawan dengan tembusan Direktur Pelabuhan Perikanan Ditjen Perikanan Tangkap dan Kepala Depot Pertamina (Persero) Belawan dan para pengusaha BBM (SPDN,APMS) dikawasan PPS Belawan.
Menanggapi hal itu, Ketum LSM CIFOR melalui Sekjen Ismail Alex MI Perangin-angin kepada wartawan, Sabtu (11/7/2020) mengapresiasi baik surat larangan yang dikeluarkan Kepala Pelabuhan Perikanan Samudera Belawan tersebut.
Pihaknya juga meminta menteri kelautan dan perikanan, Edhy Prabowo serta menteri BUMN, Erick Thoir agar memberikan perintah segera membenahi sarana jalan transportasi darat untuk para pengusaha perikanan dalam mengangkut ikan serta memperbaiki seluruh fasiltas yang rusak.
“Selain itu, dua kementrian tersebut agar menyediakan jasa pengamanan di kawasan PPSB untuk pemilik perusahaan perikanan/gudang /tangkahan dan pemilik kapal perikanan di kawasan Pelabuhan Perikanan Samudera Belawan serta tidak mempersulit birokrasi pengurusan administrasi dan pungutan liar (pungli) kepada para Pengusaha perikanan di kawasan PPSB.” ucap Ismail.
Ismail menambahkan, jika seluruh fasiltas yang diharap telah dipenuhi, diharap Pimpinan Perusahaan Umum Perikanan Indonesia yang baru bersama Pimpinan Pelabuhan Perikanan Samudera Belawan serta Pimpinan Pertamina Medan mengundang para pemilik perusahaan perikanan/gudang/tangkahan dan pemilik kapal perikanan di kawasan Pelabuhan Perikanan Samudera Belawan membahas penyaluran BBM Solar dan Gas LPG.
Terpisah, Ketua Tim Jeli Independent Toleran Ukur (JITU) Erwin Librandi Tambunan juga mengapresiasi baik dan mendukung Kepala Pelabuhan Perikanan Samudera Belawan tentang pengeluaran surat edaran penglarangan tersebut.
“Dengan terbitnya surat edaran tersebut, para penegak hukum di Belawan mulai memperketat dengan memeriksa order ketika ada pendistribusian BBM jenis solar untuk kapal ikan di kawasan Pelabuhan Perikanan Samudera Belawan sesuai perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya. (SM-Irwan)