SUMUT METRO | MEDAN
Usai pengukuhan GM FKPPI Daerah Sumatera Utara yang digelar di Adi Mulya Hotel Medan, Sabtu (7/11/2020), Ketua Umum Presidium GM FKPPI, Hans Silalahi menggelar konfrensi pers, Minggu (8/11/2020) siang.
Dalam pertemuan itu, Hans meluruskan pemahaman terkait hasil Munas ke X GM FKPPI yang digelar 9- 11 Desember 2019, lalu di Jakarta.
“Dibentuknya presidium sebagai jalan keluar win win solusi. Dimana mayoritas masih menginginkan saya menjabat lagi. Tetapi demi regenerasi makanya dicarikan solusi. Adapun hasil Munas X menghasilkan reorganisasi. Masa berlakunya 5 tahun dan tidak ada batasan umur dan transisi ke ormas,” ujarnya.
Hans menyebutkan, mengingat situasi pandemi rapat tim perumus belum selesai, sehingga tidak bisa diselesaikan dalam satu malam.
Namun, finalisasi sudah dipresentasikan 29 Januari 2020 di Hotel Kristal Jakarta.
“Rumusan oleh tim perumus sudah selesai tinggal direlease. Munas ke-X ada alat kelengkapan munas, yaitu: saya ketua umum, penanggung jawab munas, sterring komite, panitia pelaksana, pimpinan sidang, komisi-komisi, tim perumus dan formatur. Ini kelengkapan munas,” ungkapnya.
Ketum menambahkan, dibentuknya presidium kok malah menimbulkan masalah? Ada apa? Dari awal dikatakan untuk tetap mengutamakan kebersamaan agar menjadi kuat, semua mengakomodir kekuatan.
“Presidium sebagai policy maker non operasional dan memastikan organisasi tetap netral, mandiri dan independent. Kok sekarang berkomentar aneh? Kemana pada waktu Munas?. Terjadi pengingkaran pada hasil Munas X dikatakan bawa presidium baru rekomendasi? Perlu dijelaskan mengenai kegiatan kemaren yang heboh,” jelasnya.
Menurut Hans, bahwa Krisman sebagai ketua Ormas FKPPI sudah minta ke dirinya untuk membentuk Presidium Sumut dan Cabang-cabang yang berjumlah 20.
“Sejak bulan Juni belum saya setujui. Akan tetapi mengingat kondisi kader-kader di Sumut agar tidak lari dan kecewa, makanya saya hadir dan mengajak untuk tetap di GM FKPPI. Jangan hanya pintar berwacana tapi cobalah mengaca pada diri sendiri tentang keabsahan dan legalitas. Karena semua harus punya pijakan dasar hukum yaitu Munas X GM FKPPI,” tuturnya.
Hans menjelaskan, pada Munas X sudah ditetapkan terkait SK 06 AD ART, SK 07 tentang program umum, SK 08 tentang rekomendasi, SK 09 tentang presidium, SK 10 ketua umum presidium, SK 11 tentang ketua umum terpilih, SK 12 tentang formatur, SK 13 tentang kepengurusan presidium, dan SK 14 tentang pengurus harian.
“Untuk itu, hati-hati dalam mengeluarkan pernyataan yang bisa menimbulkan dampak yang negatif buat organisasi. Masing-masing pihak harus menghormati keputusan-keputusan yang sudah dikeluarkan. Jangan kita malah mempersempit dan membuat organisasi tidak besar,” tegasnya.
Sementara untuk diketahui, hadir dalam temu pers tersebut Wakil Sekretaris Jenderal Presidium Pusat Fahruddin Gani, Ketua Presidium Daerah Sumatera Ir.A.R Krisman Purba, Sekretaris Presidium Daerah Sumatera Utara Yacob Sinambela, SE, dan Wakil Ketua Presidium Daerah Sumatera Utara Ir. Hendra Sembiring. (SM-TM)