
Kapolres Tebing tinggi AKBP. Andreas Tampubolon saat menyampaikan keterangan pers kepada wartawan di Aula Mapolres, Rabu (20/03/2024).
SUMUT METRO | TEBING TINGGI
Setelah dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan, akhirnya Polres Tebing Tinggi menahan dan menetapkan JP (35), warga Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi sebagai tersangka.
Tak hanya itu, pria yang mengaku nabi itu pun terancam hukuman enam tahun penjara akibat perbuatannya.
Hal itu disampaikan Kapolres Tebing Tinggi AKBP Andreas Tampubolon saat menyampaikan keterangan pers kepada wartawan di ruang Aula Mapolres, Rabu (20/03/2024).
Kapolres menjelaskan, sebelum diamankan petugas, JP mengaku seorang nabi dan viral di media sosial.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 45 A/ayat 2 JO Pasal 28 Ayat 2 Undang- undang Nomor 1 Tahun 2024,tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 11 Tahun 2008/ Tentang Informasi Transaksi Elektronik,dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Dari JP, disita barang bukti sebuah jubah, handphone, mimbar, tripod dan handset. (SM-Erwan)