SUMUT METRO | SIANTAR
Diduga kurangnya pengawasan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Pematangsiantar, sejumlah proyek APBD Kota Pematangsiantar asal jadi dikerjakan oleh rekanan.
Salah satunya pengerjaan tembok penahan tanah di Jalan Pisang Kipas, Gang Amaliyah, Kelurahan Bahsorma, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar.
Pantauan Sabtu (19/8/2023), proyek bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Siantar senilai Rp 199 juta yang dikerjakan CV Inggrid Boru Hasian itu selesai namun telah rusak.
Selain sebahagian dinding tembok retak, beberapa meter lantai terlihat hancur di beberapa titik.
Diduga saat pengerjaan material campuran tidak sesuai dengan standard operasional prosedur (SOP).
Menanggapi hal itu, salah seorang pengamat Demson Manurung, ST kepada wartawan menyebutkan jika hal itu dibiarkan, tembok yang selesai dibangun terancam ambruk dan dapat merugikan negara.
Demson menduga banyak terjadi penyimpangan pada pengerjaan yang dikerjakan sesuai kontrak 90 hari kalender itu.
Pria yang mengaku pernah sebagai konsultan di PT Inacon itu menyebutkan tembok penahan rawan tumbang karena pada sisi dinding tidak dipasang suling-suling yang berfungsi sebagai saluran air yang mengendap pada tanah.
Padahal, ketinggian tembok penahan di lokasi pekerjaan mencapai 1 meter lebih.
Ditambah lagi, pada sisi belakang tembok penahan yang dibangun terdapat tebing yang kapan saja bisa longsor, dan akan menghantam tembok penahan.
Kemudian pada pondasi saluran yang juga berfungsi sebagai tembok penahan, Demson menyebut terjadi pengurangan pasangan batu padas/pecah di pondasi, karena pondasi tidak terpasang.
Kemudian, Demson menyoroti masalah pasangan dinding saluran. Dimana terdapat bangunan existing yang cukup panjang pada sisi kiri dan kanan saluran drainase existing.
Sehingga, kata Demson seluruh pekerjaan pasangan yang dikerjakan, diperkirakan hanya sekitar 60 persen dari total pasangan yang seharusnya.
Demson pun meminta Dinas PUTR Pematangsiantar untuk melakukan audit dan investigasi pada pekerjaan tersebut.
Demson juga mempertanyakan, bahwa dalam plank kegiatan tertulis pembuatan tembok penahan, namun dalam pelaksanaanya membuat saluran drainase.
Terkait hal itu, Pelaksana Tugas Dinas PUTR Siantar Sofian Purba ketika dikonfirmasi berjanji akan meninjau ke lapangan sembari meminta mengirim foto fisik hasil pengerjaan proyek. (SM-David)