SUMUT METRO | LANGSA
Setelah dua bulan lamanya menjadi buronan polisi, akhirnya seorang warga Dusun Satria, Desa Sungai Pauh, Kecamatan Langsa Barat, Aceh, berinisial ZA (41) berhasil dibekuk personel Polres Langsa.
Kapolres Langsa, AKBP Giyarto, SH. SIK melalui Kasat Narkoba, Iptu Wijaya Yudi Stria Putra, SH kepada wartawan (17/8/2020) mengatakan pihaknya membekuk tersangka saat hendak kembali ke rumah dengan menumpang mobil Avanza BK 1517 IH, Sabtu (15/8/2020) sore.
Tanpa buang waktu, petugas pun langsung menghadang dan menghentikan laju kendaraan pelaku yang sebelumnya telah diintai.
Saat dilakukan penggeledahan, didalam mobil ditemukan barang bukti satu paket sabu yang dibalut dengan uang pecahan Rp5 ribu diselipkan di jok mobil bagian depan.
“Tersangka ZA (41) merupakan DPO dalam perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan tersangka berinisial NS bersama rekan,” ujar Kasat.
Guna pemeriksaan lebih lanjut, tersangka bersama barang bukti digelandang ke Mapolres Langsa. (SM-YAN)