
SUMUT METRO | TEBING TINGGI
Puluhan warga melanggar protokol kesehatan (Prokes) dari sejumlah lokasi dijaring Tim gabungan Polres Tebingtinggi, personel Danramil 13 dan petugas Polisi Pamong Praja Pemko Tebing Tinggi, Senin (14/9/2020) sekitar pukul 10.00 Wib.
Kapolres Tebingtinggi melalui Kabag Ops, Kompol. Burju Siahaan kepada wartawan menyebutkan operasi Yustisi yang digelar serentak di Sumatera Utara.
Dimana, operasi tersebut merupakan peraturan gubernur (Pergub) dan Peraturan Walikota (Perwal) yang akan diterapkan pada 19 September 2020 mendatang guna memutus matarantai penyebaran Covid 19.
“Hari ini kita temukan dibeberapa titik lokasi masih ada masyarakat yang tidak menggunakan masker. Kita juga menemukan pelaku usaha yang belum menyediakan tempat cucitangan atau hand sanitaizer ditempat usahanya,” ujar Burju.
Sementara, sanksi yang diberikan kepada pelanggar masih berupa teguran lisan.
“Apabila nanti sudah berlaku Perwal, maka sanksi denda administrasi, kerja sosial, penyitaan KTP, hingga penutupan sementara tempat usaha akan diberlakukan,” tegas Kabag Ops.
Sedangkan Danramil 13 Tebingtinggi, Kapten. Inf Budiono menyebutkan sosialisasi jelang penerapan Perwal Nomor 44 tahun 2020 itu merupakan himbauan agar warga masyarakat mematuhi aturan protokol kesehatan yang sudah ditetapkan pemerintah.
“Mari sama-sama kita memutus mata rantai penyebaran pandemi Covid 19 ini, khususnya di Tebingtinggi,” ajaknya. (SM-Erwan)