SUMUT METRO | MEDAN
Setelah mengikuti Rapat Kerja Nasional (Rakernas) yang dibuka secara resmi oleh Presiden RI Joko Widodo, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut), Ida Bagus Nyoman Wiswantanu didampingi Aspidum M Sunarto mengikuti Rakernas Komisi III Bidang Pidana Umum (Pidum) secara virtual , Selasa (15/12/2020).
Dalam pertemuan itu, Kajati melalui Aspidum menyampaikan bahwa selama pandemi Covid-19, proses penanganan hukum khususnya kasus tindak pidana umum lebih mengedepankan menjaga kesehatan.
Dimana kata Sunarto, proses persidangan lebih dominan dilaksanakan secara online (dalam jaringan-daring).
Aspidum menyebutkan, dalam upaya mewujudkan keberhasilan penuntutan dilakukan secara independen demi keadilan berdasarkan hukum dan hati nurani.
“Kejaksaan RI telah menerbitkan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tanggal 21 Juli 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif,” jelasnya.
Selain itu, kata Sunarto saat ini terdapat 107 (seratus tujuh) perkara yang berhasil diselesaikan dan dihentikan penuntutannya dengan mengedepankan keadilan restoratif.
Penyelesaian perkara pada tingkat pemeriksaan di pengadilan dengan cara sidang online sebanyak 73.115 persidangan selama pandemic Covid- 19.
“Rakernas hari kedua juga membahas evaluasi kinerja selama tahun 2020 dan membicarakan program-program yang mendukung kinerja bidang Pidum di tahun 2021 mendatang,” jelasnya. (SM-Tommy)