
Ketiga terduga pelaku yang diamankan petugas di Mapolres Tebingtinggi, Selasa (14/7/2020) sore
SUMUT METRO | TEBING TINGGI
Tiga dari lima pria yang mengaku petugas Debtcolektor dari PT. TRPA Pematang Siantar diamankan petugas Polres Tebing Tinggi di Dusun XIII Desa Marjanji, Kecamatan Sipispis, Kabupaten Sergai, Selasa (14/7/2020) sore.
Kasubag Humas Polres Tebingtinggi, AKP Joshua Nainggolan ketika ditemui wartawan di ruang kerjanya, Rabu (15/7/2020) siang mengatakan tiga dari lima terduga pelaku diamankan setelah pihaknya menerima laporan korban Alpontus Pandiangan (59), warga Dusun III, Desa Dolok Masihul, Sergai.
Dimana dalam laporannya, korban mengaku saat itu ia mengendarai Honda Beat putih merah BH 3490 IP menuju arah Dolok Masihul, Sergai.
Tiba-tiba dari arah belakang sebuah mobil Avanza datang dan langsung memepet sepeda motor korban.
Setelah berhenti, dua pelaku turun dari mobil dan seorang langsung menyebutkan sepeda motor yang dikemudi Alpontos bermasalah.
Pelaku pun langsung menarik tangan korban dan mendorong masuk kedalam mobil.
Sementara dua pelaku lainnya langsung mengambil alih kemudi dan lari bersama sepeda motor tersebut.
Tiga pelaku yang berada didalam mobil bersama korban beranjak dari lokasi menuju arah simpang empat Kota Tebingtinggi.
Namun, saat melintas di depan RS Sri Pamela, korban meminta turun dari dalam mobil namun tidak dikasih oleh para pelaku.
Karena korban melawan, salah satu pelaku memiting leher sambil mengancam akan memukuli nya.
Setelah tiba didepan Kantor PLN Tebing Tinggi tepatnya di jembatan Sungai Padang, korban diturunkan dari dalam mobil.
Setelah turun, korban langsung berteriak maling. Mendengar teriakan korban, para pelaku langsung melarikan diri ke arah Simpang Empat Kota Tebing Tinggi.
Selanjutnya, pria setengah abad itu melaporkan peristiwa yang dialami kepada Polisi.
“Berdasarkan surat Nomor : LP/ 293/ VII/ 2020/ SU/ RES.T.TINGGI / SPKT. TT tanggal 14 Juli 2020 petugas melakukan penyelidikan dan pengejaran hingga akhirnya tiga pelaku berhasil ditangkap,” ujar Nainggolan.
Ketiga pelaku yang diamankan petugas adalah PH alias Parma (32), warga Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Serdang Bedagai, IPS alias Ingot (30), warga Kecamatan Padang Hilir Kota Tebingtinggi, dan ASP (43), warga Kecamatan Bajenis Kota Tebingtinggi.
Sementara dua pelaku Muk (28) dan F.N (29) masih dalam pengejaran petugas.
“Selain ketiga tersangka, petugas juga mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat Nopol BH 3490 milik korban dan satu unit mobil Toyota AVANZA warna putih Nopol BK 1138 VD namun yang terpasang di mobil dengan BK 1169 MX milik para pelaku saat melakukan aksinya,” jelas Nainggolan sembari akibat perbuatannya ketiga pelaku dijerat Pasal 365 ayat (1), ayat (2) ke-2e Subs Pasal 363 ayat (1) ke-4e KUHPidana. (SM-Erwan)