SUMUT METRO | MEDAN
Seorang pemuda berinisial MSS (17), warga Kecamatan Belawan, Kota Medan, Sumatera Utara, diamankan Tim Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, Selasa (1/12/2020).
Pasalnya, pria yang masih beranjak dewasa itu diduga terlibat kasus perampokan yang terjadi di Gang 9 PJKA, Sabtu (28/11/2020) sekira pukul 16.00 Wib.
Hal itu terlihat, setelah petugas menerima laporan Lili Purwanti (50), ibu korban M. Abdul Aqso (13), warga Lorong III Umum, Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan, dengan bukti laporan Polisi Nomor: LP /530 / XII / 2020 / SPKT Pelabuhan Belawan 1 Desember 2020.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, AKP.I KADEK kepada wartawan, Rabu (2/12/2020) mengatakan aksi perampokan itu terjadi saat korban Abdul Aqso bersama sejumlah temannya bermain di halaman PJKA Belawan.
Tak berapa lama kemudian, tersangka MSS bersama temannya berinisial RZ (DPO) datang.
Dibawa ancaman batu dan senjata tajam celurit oleh pelaku, Abdul pun merelakan handphone yang dipegang diambil.
Usai mengambil hasil kejahatan, kedua tersangka pun dengan cepat meninggalkan korban dilokasi.
Namun, Abdul yang kehilangan langsung melaporkan kejadian tersebut kepada ibunya dan diteruskan kepada polisi.
Hasil penyelidikan, tersangka MSS pun diketahui petugas hingga akhirnya berhasil dibekuk di Jalan Pulau seram, Kelurahan Belawan Bahari, Kecamatan Medan Belawan, tepatnya di belakang Sekolah YAPIM.
Kepada petugas, tersangka mengakui perbuatan kejahatan tersebut bersama rekannya RZ.
Sementara hasil kejahatan itu telah dijual di daerah Gudang Arang bersama RZ.
Akibat perbuatannya, MSS pun dijerat Pasal 365 KUHPidana dengan acaman hukuman 12 tahun penjara. (SM-Irwan)