
Tersangka DH saat dalam pemeriksaan Polres Pelabuhan Belawan, Minggu (12/7/2020)
SUMUT METRO | BELAWAN
Berbekal mengaku anggota personel Polda Sumatera Utara (Poldasu), seorang pria berinisial DH (38) melancarkan aksinya melakukan kejahatan jalanan.
Namun, aksi warga Jalan Platina Lingk XVI, Kelurahan Titipapan, Kecamatan Medan Deli itu harus kandas dengan petugas Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan.
Tanpa perlawanan, pelaku berhasil dibekuk petugas saat berada kawasan Tanah 600, Kecamatan Medan Marelan, Sabtu (11/07/2020) sekira pukul 01.00 Wib.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, AKP I Kadek H Cahyadi, SH.SIK kepada wartawan, Minggu (12/7/2020) mengatakan penangkapan pelaku berawal dari laporan korban No.Pol:LP/303/VI/2020/SU/SPKT/Pel.Blwn Tanggal 10 Juli 2020.
Dimana, korban Rani (26) warga Psr IX Helvetia, Desa Manunggal Kecamatan Labuhan Deli mengaku dirampok seorang pria mengaku oknum polisi di Kawasan Tanah 600 Medan Marelan, Jumat (10/07/2020).
Selanjutnya, petugas yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran pelaku.
“Saat korban mengendarai sepeda motor oleh pelaku disuruh berhenti dan meminta surat surat kendaraan bermotor. Pelaku mengaku anggota polisi yang bertugas di Polda,” ujar Kasat.
Saat Rani mengeluarkan isi tasnya, dengan gerak cepat DH merampas dompet korban dan langsung melarikan diri.
Petugas yang mengetahui identitas tersangka atas laporan korban, membuat pelaku berhasil ditangkap.
Dari tersangka disita barang bukti Honda Vario BK 8930 PBM dan sebuah jaket bertulis Polisi.
Sementara dalam pemeriksaan, tersangka DH mengaku pernah melakukan aksi serupa sebanyak 15 kali sejak April-Juli 2020 dengan sasaran lokasi seputaran Jalan Raya Manunggal hingga Jalan Marelan Raya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 368 Jo 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun kurungan penjara. (SM-Irwan)