SUMUT METRO | BELAWAN
Meski pernah medekam dipenjara dan bebas setelah mendapat keringan hukuman akibat pandemig Virus Corona melanda, tak membuat pria berinisial ISMS alias Ipang (24), bertobat.
Buktinya, warga Kampung Salam, Kecamatan Medan Belawan, Sumatera Utara ini nekat merampok tas seorang wanita didalam angkot di Kawasan Pelabuhan Belawan pada 25 Juni 2020 sekitar pukul 07.30 Wib.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, AKP I Kadek HC, SIK dalam rilis presnya, Sabtu (1/8/2020) menyebutkan tersangka ISMS merampok tas Hotmaria Natalia Pakpahan saat hendak ke RSUP Haji Adam Malik Medan.
Saat hendak turun dari angkot, tiba-tiba pelaku menodongkan senjata tajam dan mengancam akan melukai korban jika berteriak dan melakukan perlawanan.
Dibawa ancaman itu, Hotmaria pun merelakan tas miliknya berisi 2 buah HP, sejumlah perhiasan emas yang diperkirakan total Rp 30 juta dirampas pelaku.
Selanjutnya, pelaku pun lari membawa hasil kejahatannya.
Sementara korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pelabuhan Belawan.
Setelah dilakukan penyelidikan beberapa lama, akhirnya tersangka berhasil dibekuk bersama barang bukti sebuah tas hasil kejahatan di sekitar Pelabuhan Belawan, Sabtu (1/8/2020).
Akibat melakukan perlawanan saat akan ditangkap, kaki tersangka pun terpaksa ditembak petugas.
Sebelum dibawa ke komando untuk penyelidikan kasus lebih lanjut, petugas membawa pelaku ke RS TNI-AL guna mendapat pertolongan medis.
Sementara hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku telah tujuh kali melakukan tindak kejahatan yang sama di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan.
Akibat perbuatannya, tersangka Ipang dijerat pasal 365 KUHPidana ayat 2 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (SM-Irwan)