SUMUT METRO | MEDAN
DPRD Kota Medan dipimpin Ketua Hasyim, SE didampingi Wakil Ketua Ihwan Ritonga, Rajudin Sagala, HT.Barumsyah dan anggota lainnya menggelar rapar paripurna penjelasan kepala daerah terhap Ranperda Kota Medan tentang pajak dan retribusi daerah di Gedung DPRD Medan, Selasa (23/5/2023) pagi.
Dalam rapat tersebut, Ketua Bapemperda DPRD Kota Medan, Dedy Aksyari Nasution, ST membacakan Laporan Hasil Pembahasan Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kota Medan.
Dimana, pada tahun 2023 usulan Propemperda sebanyak 23 Ranperda, 3 diantaranya Ranperda kumulatif terbuka, 8 Ranperda usul inisiatif DPRD, dan 12 Ranperda usul Pemerintah Kota Medan.
Ketua DPRD Kota Medan Hasyim, SE saat membuka rapat mengatakan Propemperda yang ditetapkan telah melalui penyaringan dengan melihat skala prioritas berkaitan dengan pembangunan Kota Medan untuk kemaslahatan masyarakat Kota Medan.
“Diharapkan Propemperda yang telah disetujui tadi, pada tahun 2023 akan dinaikkan menjadi Ranperda, dan proses terakhir akan menjadi Perda yang diharapkan bisa mendukung kinerja Pemerintah Kota Medan untuk membangun Kota Medan menjadi lebih baik,” ucap Hasyim.
Sementara, Walikota Medan Bobby Afif Nasution dalam kesempatan itu menyebutkan Pemerintah Kota Medan berencana akan mengundangkan peraturan daerah (Perda) Kota Medan tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Bobby mengatakan, otonomi daerah melalui undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah beserta perubahannya serta undang-undang nomor 33 tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah (Pemda) memberikan kewenangan yang seluas-luasnya bagi daerah dalam melaksanakan penyelenggaraan pemerintah daerah, disertai dengan pemberian hak dan kewajiban menyelenggarakan otonomi daerah dalam kesatuan sistem penyelenggaraan pemerintahan negara.
“Penyelenggaraan otonomi daerah ditandai dengan pemberian kewenangan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah yang merupakan salah satu hubungan keuangan dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang diserahkan kepada daerah yaitu pemberian sumber penerimaan daerah berupa pajak daerah dan retribusi daerah,” ujar Bobby.
Bobby mengucapkan, pajak daerah dan retribusi daerah merupakan kebijakan desentralisasi fiskal pemerintah pusat yang ditujukan dalam rangka meningkatkan kemampuan keuangan daerah dan kapasitas fiskal daerah untuk menjalankan setiap urusan yang dilimpahkan kepada daerah.
Oleh karena itu, Pemda diberikan kewenangan memungut pajak, retribusi dan lain-lain pendapatan asli daerah (PAD) yang sah.
Sedangkan pajak dan retribusi daerah yang dilakukan oleh daerah harus diatur dan ditetapkan dengan undang-undang.
Berdasarkan hal tersebut Pemerintah telah mengundangkan Undang-undang Nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah.
Dengan diberlakukannya undang-undang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah diharapkan kemampuan daerah untuk membiayai kebutuhan pengeluarannya semakin besar, karena daerah dapat dengan mudah menyesuaikan pendapatannya, sejalan dengan adanya restrukturisasi pajak yang akan mengurangi ketergantungan daerah terhadap dana perimbangan.
Disisi lain, penyederhanaan retribusi dimaksudkan akan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan dunia usaha, yang pada gilirannya diharapkan akan memberikan dampak positif berupa peningkatan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban untuk membayar retribusi daerah.
Dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud diharapkan paling lama pada 5 Januari tahun 2024, Pemko Medan telah mengundangkan peraturan daerah Kota Medan tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
“Kami berharap semoga ranperda kota medan tentang pajak daerah dan retribusi daerah dapat kita bahas secara bersama dengan sebaik-baiknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga dapat melahirkan suatu peraturan daerah yang baik, tidak bertentangan peraturan perundang-undangan, mempunyai kepastian hukum, dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya dan memberi manfaat bagi kita semua,” jelas Bobby.
Untuk diketahui, Ranperda Kota Medan tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan tindak lanjut dari Rapat Paripurna DRPD Kota Medan dalam rangka Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (PROPEMPERDA) Tahun 2023 pada 20 Desember 2022 lalu.
Turut hadir dalam rapat, Wakil Walikota Medan Aulia Rahman, Sekda Wirya Alrahman dan unsur Forkopinda. (SM-Par)