SUMUT METRO | MEDAN
Seorang pria berinisial BS (34), warga Jalan Sei Mencirim, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, diamankan petugas Polsek Kutalimbaru Resort Polrestabes Medan.
Kapolsek Kutalimbaru, AKP. Hendri Surbakti.SH didampingi Kanit Reskrim Ipda Syafrizal kepada wartawan saat menggelar kasus kepada wartawan, Kamis (21/1/2021) mengatakan pihaknya mengamankan tersangka akibat memiliki senjata api jenis FN tanpa hak, Senin (11/1/2021) sekira pukul 15.00 Wib.
Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku 3 bulan lalu membeli senjata tersebut dari seorang pria mengaku Eko (40) seharga Rp 5 juta, meski akhirnya BS tidak membayar.
Berkat informasi warga yang menyebutkan bahwa ada seorang pria memiliki senjata api dan sering meledakkan di Desa Sei Mencirim hingga meresahkan warga, petugas pun selanjutnya melakukan penyelidikan.
Berbekal melakukan penyamaran sebagai pembeli, Tim Reskrim Polsek Kutalimbaru pun berhasil mengamankan tersnagka bersama barang bukti 1 unit senjata api model FN hitam merek Sig Saur, 1 buah magazen, 2 butir amunisi kaliber 9, dan uang Rp 300 ribu.
“Tersangka merupakan residivis pencurian Tahun 2007, pemerasan Tahun 2009, dan kasus penipuan penggelapan Tahun 2018. Hasil test urine tersangka BS positif menggunakan narkoba,” terang Kapolse.
Sementara guna pengembangan kasus, tersangka bersama barang bukti diamankan di komando.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat UU darurat No 12 Tahun 1951 pasal 1 ayat 1 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (SM-Rait)