
SUMUT METRO | BELAWAN
AY Als Yono (31), warga Kecamatan Medan Belawan dibekuk personel Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan.
Pelaku ditangkap lataran melakukan perampokan terhadap seorang supir bernama Zikri Wahyu Tama (23) Pasar 4 Gang Tape Kel. Mabar Hilir Kec. Medan Deli.
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Dr. Mhd. R. Dayan SH melalui Paur Humas Iptu Bonaran Pohan SH kepada wartawan, Kamis (9/8/2020) mengatakan, pelaku ditangkap tim Satreskrim Polres Belawan saat berada di Jalan Baru Lorong VI Veteran, Kel. Bagan Kec. Medan Belawan.
“Pelaku ditangkap berdasarkan laporan Zikri Wahyu Tama dengan Laporan Polisi Nomor : LP /269/ VI / 2020 / SPKT Pel. Blwn Tgl 19 Juni 2020,” ucap Iptu Bonar.
Lebih lanjut dijelaskan Iptu Bonar, pelaku yang juga resedivis kasus pencurian dan pemberatan ditangkap karena melakukan perampokan terhadap korban pada saat korban sedang membawa mobil container dengan nopol A 9114 FL dan hendak memulangkan mobil container tersebut didepo peti kemas PIL – Belawan yang berada di Jalan
Pelabuhan Raya Belawan.
“Saat berada didepan pintu masuk depo peti kemas PIL, korban didatangi oleh pelaku Yono dan Pasu bersama dengan dua orang teman nya dengan mengendarai dua sepeda motor berboncengan” jelasnya.
Kemudian 2 orang pelaku turun dari sepeda motor dan mendekati mobil countainer yang korban kemudikan dari sebelah kanan dan kiri, kemudian seorang pelaku mengambil Hp korban yang berada dasbot mobil.
“Korban sempat mengambil kembali Hpnya tersebut dari pelaku dan korban turun dari mobil tersebut, korban langsung dipukul oleh salah seorang pelaku pada bagian punggung, kemudian keempat orang pelaku tersebut masing2 mengeluarkan pisau dan mengarahkan kepada korban sambil memaksa korban untuk menyerahkan handpone miliknya,” terang Paur Humas.
Lalu seorang pelaku naik keatas mobil container dan mengambil tas yang berada di dasbot mobil container, dan mengambil satu buah dompet milik korban yang berwana cokelat merk Lives yang berisikan uang tunai sebesar Rp 700.000,- beserta SIM B dan STNK dengan Nopol BK 2088 AEN dan tas tersebut dibuang oleh pelaku lalu keempat org tersebut pergi dengan mengendarai sepeda motornya.
“Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 3.000.000, korban merasa keberatan dan melaporkannya kepada pihat yang berwajib untuk pengusutan lebih lanjut secara hukum yang berlaku,” ucap mantan Kanit reskrim Polsek Hamparan Perak ini.
Berdasarkan laporan korban, Personil Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan dipimpin Kanit Resum Ipda Herikson Siahaan SH,MH langsung mencari pelaku dan berhasil menangkapnya.
“Saat ini pelaku sudah diboyong Mapolres Pelabuhan Belawan guna pemeriksaan lebih lanjut. Untuk ketiga pelaku masih dalam pengejaran petugas,” tandas Bonaran. (SM-Irwan)