SUMUT METRO | LANGSA
Seorang residivis narkoba berinisial SB (31), dibekuk Tim Reserse Narkoba Polres Langsa.
Pasalnya, warga Gampong Paya Bujok Teungoh, Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa, Provinsi Aceh, itu kedapatan membawa 10 bal ganja di Kawasan Gampong Baroh, Langsa Lama, Minggu (3/1/2021).
Kapolres Langsa, AKBP. Agung Kanigoro Nusantoro melalui Kasat Narkoba, Iptu. Imam Aziz Rachman kepada wartawan, Selasa (5/1/2021) mengatakan penangkapan tersangka dilakukan setelah pihaknya melakukan penyelidikan atas informasi masyarakat yang sebelumnya diterima.
Dimana, SB akan melakukan transaksi ganja dalam jumlah besar di wilayah Kota Langsa.
Setelah memastikan ciri-ciri pelaku yang dimaksud, petugas pun berhasil menangkap tersangka saat mengendarai sepeda motor.
Saat diamankan, petugas menemukan enam bal ganja dibawah jok dan empat bal di bawah kaki dengan total keseluruhan 11,2 Kg.
Sementara tersangka SB saat diintrogasi mengaku bahwa ganja tersebut dibeli dari seorang temannya berinisial I (DPO) seharga Rp 7 juta di Kabupaten Aceh Utara.
Dimana, barang haram tersebut rencananya akan dijual kembali di Kota Langsa.
Meski petugas mencoba melakukan pengembangan untuk menangkap I ke Gampong Reudup Bluek, Kecamatan Meurah Mulia, Aceh Utara, namun petugas tidak berhasil.
Guna pemeriksaan lebih lanjut, tersangka bersama barang bukti diamankan di Mapolres Langsa. (SM-YAN)