SUMUT METRO | LANGSA
Meski telah pernah merasakan hukuman penjara, tak membuat seorang pria berinisial MYB (47) bertaubat.
Buktinya, warga Desa Sungai Pauh, Kecamatan Langsa Barat, Langsa, Provinsi Aceh ini kembali ditangkap dalam kasus narkoba, Selasa (6/10/2020).
Kapolres Langsa, AKBP. Giyarto, SH. SIK melalui Kasat Narkoba, Iptu. Imam Aziz Rachman, STK, SIK, Rabu (7/10/2020) mengatakan dalam penggeledahan di rumah tersangka, Tim Opsnal Satuan Narkoba Polres Langsa menemukan barang bukti 14 paket ganja siap edar seberat 89,30 gram, 6 lembar kertas warna coklat, dan uang Rp 1.798.000 dibelakang televisi dan diatas kulkas.
“Penangkapan dilakukan setelah petugas menerima laporan tentang rumah tersangka disinyalir dijadikan tempat transaksi narkoba,” ujar Kasat.
Berbekal laporan itu, petugas melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi.
Tanpa perlawanan, pria yang pernah menjalani hukuman pada tahun 2018 lalu itu diamankan petugas bersama barang bukti dilokasi.
Sementara menurut pengakuan tersangka bahwa sebelumnya 1 kilogram ganja dibeli dari temannya berinisial S (DPO) seharga Rp1 juta.
Guna penyelidikan lebih lanjut, tersangka bersama barang bukti diamankan di Mapolres Langsa. ( SM-Yan)