SUMUT METRO | LANGSA
Bea Cukai Kuala Langsa melalui Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Kuala Langsa memusnahkan 6.520.000 batang rokok ilegal senilai Rp 6.617.800.000 di Instalasi Pengelolaan Limbah Tinja Gampong Simpang We, Kota Langsa, Provinsi Aceh, Selasa (15/9/2020).
Dimana, rokok ilegal tersebut disebutkan hasil tangkapan tim patroli BC Kantor Wilayah DJBC Kepulauan Riau pada April lalu yang diserahkan kepada Bea Cukai Kuala Langsa.
Akibat rokok ilegal tersebut negara pun dirugikan sekitar Rp 3.064.400.000.
Sementara, pemusnahan dilakukan sesuai keputusan Kepala KPPBC TMP C Kuala Langsa nomor KEP-36/WBC.01/KPP.MP.05/2020 tentang penetapan barang hasil penindakan menjadi Barang yang Dikuasai Negara (BDN) oleh Unit Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Kuala Langsa.
Selain itu, Direktur Jenderal Kekayaan Negara atas nama Menteri Keuangan RI menerbitkan surat nomor S-286/MK6/2020 tanggal 18 Agustus 2020 perihal persetujuan pemusnahan barang yang menjadi milik negara pada KPPBC TMP C Kuala Langsa.
Kepala KPPBC TMP C Kuala Langsa, Tri Hartana disela-sela pemusnahan menyebutkan BC Kuala Langsa berharap masyarakat dapat teredukasi serta menghindari untuk membeli, mengkonsumsi maupun memproduksi hasil tembakau ilegal.
Sebab kata Tri, pemerintah tidak bisa mengawasi apakah aman untuk dikonsumsi masyarakat atau tidak.
“Kedepan, Direktorat Bea Cukai khususnya Bea Cukai Kuala Langsa meminta agar masyarakat dapat memberikan informasi bila mengetahui penyelundupan rokok ilegal yang dapat merugikan negara,” ujarnya.
Sementara untuk diketahui, berdasarkan pasal 66 ayat (1) undang-undang nomor 39 tahun 2007 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 1995 tentang cukai menyebutkan bahwa Barang Kena Cukai (BKC) dan barang lain yang berasal dari pelanggar tidak dikenal dikuasai negara dan berada dibawah pengawasan Direktorat Bea dan Cukai.
Selain itu, apabila dalam jangka waktu empat belas hari sejak dikuasai negara barang kena cukai dan barang lain tersebut maka ditetapkan sebagai barang milik negara.
Dalam pemusnahan tersebut turut dihadiri Kajari Langsa, Ikhwanul Hakim, Dansub Denpom IM 1/2 Langsa, serta perwakilan Polres Langsa, AKP.Sugiono. (SM-YAN)