
Tampak rumah sekaligus kantor pengacara milik Ahmad Fadhly Roza di Jalan Bilal, Kelurahan Pulo Brayan Darat I, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, rusak akibat tertimpa pohon tumbang, Minggu (26/7/2020)
SUMUT METRO | MEDAN
Ahmad Fadhly Roza, warga Jalan Bilal, Kelurahan Pulo Brayan Darat I, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, Sumatera Utara, akan menggugat Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Medan.
Pasalnya, pohon besar yang bediri di tepi jalan tumbang menimpa rumah sekaligus kantor advokat miliknya, Minggu (26/7/2020) sekitar pukul 17.00 Wib.
Atap rumah miliknya tersebut pun rusak akibat dijebol pohon yang tumbang saat hujan deras melanda Kota Medan.
“Kami keberatan atas tumbangnya pohon yang menimpa kantor kami,” ujarnya kepada SUMUT METRO.COM, Senin (27/7/2020)
Roza menyebutkan jauh hari sebelum kejadian tumbangnya pohon, dia telah menyurati pihak dinas pertamanan agar menebang pohon-pohon yang dinilai tidak dirawat berpotensi merugikan masyarakat.
“Kalau kita yang menebang harus izin kepada dinas pertamanan, makanya beberapa bulan sebelum kejadian tumbangnya pohon, saya sudah melayangkan surat ke Dinas Kebersihan dan Pertamanan untuk dilakukan pemangkasan. Namun sampai saat ini belum direspon. Akhirnya terjadilah yang tidak diinginkan. Dua unit rumah atapnya jebol tertimpa pohon,” jelasnya.
Menurutnya, pembiaran pohon-pohon yang tidak dirawat sehingga menimpa atap kantor dan rumah tetangganya adalah bentuk kelalaian dinas pertamanan yang dapat dikualifisir sebagai perbuatan melawan hukum.
Selain merusak atap seng kantor, berkas serta dokumen-dokumen penting kliennya rusak terkena air hujan.
“Kami akan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum,” tegasnya. (SM-Vera)