SUMUT METRO | TEBING TINGGI
Seorang pria berinisial DCPS alias Doli (33), terpaksa harus merasakan suasana sel tahanan Polsek Padang Hilir Resort Tebing Tinggi.
Pasalnya, warga Jalan Meranti, Kelurahan Deblod Sundoro, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebingtinggi itu nekat membongkar dan menguras harta benda dari rumah tetangganya.
Kapolsek Padang Hilir melalui Kasubag Humas Polres Tebingtinggi, AKP.Josua Nainggolan kepada wartawan, Selasa (5/1/2021) mengatakan aksi kejahatan yang diduga dilakukan Doly terjadi Sabtu (26/12/2020) sekitar pukul 03.00 Wib lalu.
Dimana, Doly bersama temannya Entok (DPO) menyatroni rumah Dohara Marlan Sihaloho (47) yang saat itu ditinggal pergi.
Akibat kejadian itu, korban kehilangan 1 unit Televisi 32 inchi, 1 unit laptop, 1 buah sepeda, serta 1 buah tabung gas ukuran 12 Kg.
Petugas yang menerima laporan korban langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya tersangka dibekuk di Desa Paya Pasir, Kecamatan Tebing Syahbandar, Sergai, Minggu (3/1/2021) sekitar pukul 22.00 Wib.
Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita barang bukti 1 unit televisi ukuran 32 inchi, 1 buah parang, 1 buah obeng, 1 buah tang.
Sementara dalam pemeriksaan, tersangka mengaku masuk ke rumah korban setelah merusak pintu samping.
Kendati demikian, guna pengembangan kasus tersangka bersama barang bukti ditahan di Mapolsek Padang Hilir. (SM-Erwan)