
SUMUT METRO | MEDAN
Setelah dilakukan penyelidikan dan pengejaran, akhirnya seorang tahanan Polsek Delitua yang kabur dari sel tahanan berhasil ditangkap.
Dimana, tersangka sebelumnya ditahan dan melarikan diri, Senin (20/7/2020) sekitar pukul 03.00 Wib.
Kapolsek Delitua, AKP Zulkifli Harahap didampingi Kanit Reskrim, Iptu Immanuel Ginting, SH kepada wartawan, Sabtu (25/7/2020) mengatakan sebelum melarikan diri tersangka terlebih dahulu merusak plafon dan atap sel tahanan.
Meski aksi pelaku merusak asbes didengar petugas dan langsung melakukan pemeriksaan sel tahanan, namun tersangka berhasil melarikan diri.
“Setelah dilakukan penyelidikan dan pengejaran, tersangka berhasil ditangkap saat berada di sebuah rumah di Jalan Raharjo, Dusun XI, Gang Mansurin Sei Rotan, Kecamatan Sei Rotan, Kabupten Deli Serdang, Jumat (24/7/2020) sekitar pukul 13.00 Wib.
“Saat akan dilakukan pengembangan kasus, tersangka mencoba melarikan diri hingga membuat petugas melumpuhkan kaki kanan setelah diberi tembakan peringatan yang tak diindahkan,” ujar Kapolsek.
Untuk pertolongan medis, petugas pun langsung membawa tersangka ke RS Bhayangkara Medan.
Selanjutnya dibawa ke Mapolsek Delitua guna pemeriksaan lebih lanjut. (SM-TM)