
Ilustrasi
SUMUT METRO | LANGSA
Jika tidak ingin membayar uang tebusan kepada oknum Satpol PP bila ternak
sapinya masuk ke areal PT. Timbang Langsa, maka diminta warga untuk menjaga hewan ternaknya dengan baik.
Buktinya, sepeti yang dialami M.Ali Nafit, warga Gampong (desa) Alur Dua, Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa, Aceh.
Dimana, ternak lembu miliknya masuk ke areal PT.Timbang Langsa dan ditangkap
petugas keamanan kebun dan selanjutnya diserahkan kepada oknum Satpol PP yang disebut-sebut bertugas di Pemko Langsa.
Setelah ternak lembu itu diamankan, pemilik ternak harus membayar uang tebusan Rp300 ribu-Rp400 ribu, per ekor jika ingin mengambil ternaknya kembali.
“Apabila ternak kami tidak boleh masuk ke areal sawit, setidaknya pihak PT.timbang Langsa membuat parit isolasi agar hewan ternak tidak bisa masuk,” ujar Ali.
Hal senada juga disampaikan Ketua LSM Balee Jurong, Iskandar Haka yang menyebutkan PT. Timbang Langsa harus memasang pagar atau parit pembatas jika areal perkebunannya tidak ingin dimasuki hewan ternak milik warga.
Mengingat areal PT. Timbang Langsa berada dekat dengan kawasan rumah penduduk.
“PT.Timbang Langsa harusnya membuat pagar atau parit pembatas seperti yang dilakukan PT. Arco dan PT. Rapala serta perusahaan perkebunan lainnya,” tegas Iskandar.
Sementara Kasat Pol PP Kota Langsa, Maimun Sapta saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (19/8/2020) mengatakan penertiban hewan ternak telah sesuai dengan Qanun Kota Langsa nomor 11 tahun 2014.
“Harusnya hewan ternak tidak boleh berkeliaran di areal Timbang Langsa, apalagi disitu terdapat taman buah milik Pemko Langsa yang baru saja ditanam,” ujarnya.
Ia pun berharap warga untuk tidak melepas hewan ternak di areal PT.Timbang Langsa agar tidak mengganggu tanaman produktif yang dapat merusak tanaman yang ditanam di areal tersebut. (SM-YAN)