
Kedua tersangka bersama barang bukti saat diamankan di Polsek Saribudolok Resort Simalungun.
SUMUT METRO | SIMALUNGUN
Prilaku sepasang kekasih ini tak pantas untuk ditiru didalam kehidupan masyarakat.
Buktinya, meski belum ada ikatan nikah resmi, kedua pasangan ini ditangkap Tim Reskrim Polsek Saribudolok Resort Simalungun didalam sebuah rumah di Perumahan Bengkel Pagori, Jalan Sumur, Kelurahan Saribudolok, Kecamatan Silimahuta, Kabupaten Simalungun, Selasa (2/2/2021) malam.
Parahnya lagi, sebelum melakukan hubungan layaknya pasangan suami-istri, kedua tersangka diamankan karena diduga mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.
Hal senada disampaikan Kapolres Simalungun, AKBP. Agus Waluyo, SIK melalui Kasubbag Humas, AKP. Lukman Hakim Sembiring kepada wartawan, Jumat (5/2/2021).
Lukman menyebutkan, kedua tersangka masing-masing berinisial HS alias Cecep (32), warga Jalan Sudirman, Kelurahan Saribudolok, Kabupaten Simalungun, dan DWN alias Desi (30) warga Jalan Sumur, Kelurahan Saribudolok, Kabupaten Simalungun.
Sementara dalam penangkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti dari tersangka Cecep 3 buah mancis, 1 plastik klip diduga berisi sabu, 1 set alat isap sabu (bong), 2 buah scop pipet, dan 1 bungkus pipet kecil.
Kasubag Humas mengaku, penangkapan kedua tersangka dilakukan setelah pihaknya melakukan penyelidikan atas informasi masyarakat melalui Aplikasi Horas Paten Polres Simalungun diterima.
Guna penyelidikan kasus, selanjutnya kedua tersangka bersama barang bukti diserahkan ke unit Narkoba Polres Simalungun. (SM-Taman)