
Surat Edaran
SUMUT METRO | MEDAN
Akibat sejumlah dosen dinyatakan positif Covid-19, pihak rektorat USU mengeluarkan surat edaran dengan memberlakukan lockdown untuk seluruh aktifitas kampus.
“Lockdown mulai diberlakukan Senin 27 Juli – 2 Agustus 2020,” ujar Kepala Humas USU, Evi Sumanti kepada wartawan, Jumat (24/7) menanggapi surat edaran Rektor USU, Prof Runtung Sitepu, Nomor : 6877 /UN5.1.R/SPB/2020.
Dimana, surat edaran rektor tersebut guna mencegah penyebaran Covid-19 yang akhir-akhir ini menghampiri sejumlah dosen.
Sehingga, untuk keselamatan bersama, Rektor dan Keluarga Besar USU mengambil kebijakan dengan melakukan penutupan aktifitas kampus.
Selama masa lockdown diharapkan semua Pimpinan, Dosen dan Tenaga Kependidikan bekerja dari rumah (WFH) dan daftar kehadiran dilakukan secara online melalui sistem informasi presensi.
Ketika dikonfirmasi terkait jumlah dosen yang positif Covid-19, Elvi Sumanti tidak merinci.
“Kalau soal jumlah berapa dosen positif Covid-19, itu bukan kapasitas saya. Silahkan rekan wartawan tanyakan ke Tim Gugus Tugas,” katanya. (SM-Vera)