
Tersangka bersama barang bukti saat diamankan di Mapolres Langsa.
SUMUT METRO | LANGSA
Sepintar-pintarnya menyembunyikan bangkai, pasti akan tercium juga.
Mungkin pepata usang itu pantas dialamatkan kepada ZF (25), warga Sungai Pauh Pusaka, Kecamatan Langsa Barat, Langsa, Provinsi Aceh.
Pasalnya, sebuah dompet berisi narkoba yang disembunyikan didalam celana dalam (CD) yang dipakai ditemukan petugas saat ditangkap didalam warung internet (warnet) di Desa Sungai Pauh Pusaka, Langsa Barat, Kota Langsa.
Menurut keterangan Kapolres Langsa, AKBP. Agung Kanigoro Nusantoro melalui Kasat Narkoba, Iptu. Imam Aziz Rachman kepada wartawan, Kamis (12/11/2020) mengatakan dari hasil penangkapan tersebut selain tersangka pihaknya juga mengamankan barang bukti 1 buah dompet kecil warna hitam, 4 paket sabu seberat 3,85 gram, 1 kaca pirek dan 1 plastik bening.
Iptu Imam Aziz menyebutkan penangkapan tersangka dilakukan setelah pihaknya menerima laporan masyarakat sekitar yang resah atas peredaran narkoba oleh sejumlah pemuda.
Berbekal keterangan itu, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil membekuk tersangka.
Dalam pemeriksaan, tersangka ZF mengaku bahwa barang haram tersebut diperoleh dari temannya berinisial M (DPO).
Guna pengembangan kasus, tersangka bersama barang bukti ditahan di Mapolres Langsa. (SM-YAN)