SUMUT METRO | MEDAN
Seorang wanita berprofesi Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial LA alias Lydia (36), bersama dua pria masing-masing berinisial KAS alias Udin (37), dan PO alias Supri diamankan Tim Reserse Narkoba Polda Sumut.
Pasalnya, ketiga tersangka diduga dalam keterlibatan sindikat peredaran 5 kilo gram sabu ketika diamankan, Rabu (13/1/2021).
Hal senada disampaikan Kabid Penmas Polda Sumut, AKBP. MP.Nainggolan kepada wartawan di Mapolda.
Nainggolan menyebutkan semula pihaknya menangkap LA dan KAS berkat informasi yang diterima pihaknya sebelumnya.
Dimana, petugas menghentikan laju mobil Honda CR-V hitam BK 160 LI yang dinaiki kedua tersangka.
Saat dilakukan penggeledahan ditemukan sebuah ransel berisi 5 bungkus sabu dikemas dalam plastik teh cina seberat 5 kg.
Berbekal penangkapan itu, petugas melakukan pengembangan ke Desa Suka Maju, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.
Hasilnya, petugas berhasil mengamankan PO alias Supri yang diduga bandar barang haram tersebut.
Dalam pemeriksaan, tersangka PO membantah kalau dirinya sebagai bandar sabu, namun mengaku mengetahui adanya peredaran narkoba di kampung tersebut.
Kendati demikian, ketiga tersangka bersama barang bukti diamankan di Mapolda Sumut guna pengembangan kasus lebih lanjut. (SM-David)