SUMUT METRO | TEBING TINGGI
Setelah sepekan lebih berhasil membawa hasil kejahatan jalanan, akhirnya seorang jambret yang beraksi di Jalan Mayjen Sutoyo, Tebing Tinggi, pada 24 Januari 2021 lalu, akhirnya dibekuk petugas Reskrim Polres Tebing Tinggi, Rabu (3/2/2021) sekira pukul 18.30 Wib.
Saat memegang barang bukt sebuah handphone Oppo A 92, tersangka ME alias Wawan (21), warga Dusun XV, Desa Sukarame, Kabupaten Sergai, pasrah diamankan petugas ketika di Jalan Tusam, Kelurahan Bagelen, Kecamatan Padang Hilir, Tebing Tinggi.
Hal senada disampaikan Kasubbag Humas Polres Tebing Tinggi, AKP.Josua Nainggolan kepada wartawan (4/2/2021).
Josua menyebutkan, penangkapan tersangka dilakukan setelah pihaknya menerima laporan korban dan melakukan penyelidikan.
Dimana, korban Dumaria Samosir (58), warga Tebing Tinggi mengaku sebuah tas berisi uang Rp1.9 juta, KTP, dan 1 unit Handphone Oppo A92 dijambret saat mengendarai sepeda motor dan berboncengan dengan anaknya.
“Didepan kantor pajak Tebing Tinggi orang tidak dikenal melintas berboncengan dan langsung merampas tas korban hingga putus dan berhasil dibawa pelaku,” ujar Kasubag.
Atas perbuatannya, tersangka pun dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (SM-Erwan)