
Tersangka saat diamankan petugas di Polsek Tebing Tinggi.
SUMUT METRO | TEBING TINGGI
Seorang pria berinisial SA (27), warga Desa Penggalian, Kecamatan Tebingsyahbandar, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, diamankan Tim Reskrim Polsek Tebing Tinggi, Jumat (29/1/2021).
Pasalnya, pria tersebut nekat mengambil belasan handphone android jenis tablet (HP) milik sekolah SMP Negeri 2 Tebingsyahbandar, Kota Tebing Tinggi, Sabtu (23/1/2021).
Kapolsek Tebing Tinggi, AKP. Dhora Simanjuntak saat menggelar kasus kepada wartawan mengatakan aksi pencurian tersebut diketahui setelah pihak sekolah melaporkan kasus tersebut kepada polisi.
Dimana, belasan HP tablet itu hilang dari ruangan Tata Usaha sekolah.
Berbekal keterangan itu, petugas pun melakukan penyelidikan hingga akhirnya mencurigai SA yang merupakan anak penjaga sekolah itu mengambil.
Petugas langsung mendatangi kediaman tersangka yang masih dilingkungan sekolah.
Saat masih tidur, orangtua SA pun membangunkan untuk memastikan kecurigaan tersebut.
Meski sempat membantah, namun akhirnya tersangka mengakui perbuatannya setelah petugas menemukan sejumlah HP dalam penggeledahan yang dilakukan didalam rumah.

Guna mempertanggungjawab perbuatannya, tersangka bersama barang bukti diamankan petugas ke Mapolsek.
Sementara akibat perbuatannya, SA dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara. (SM-Erwan)