SUMUT METRO | MEDAN
Seorang pria berinisial IM (21), warga Jalan Brigjen Katamso, Medan, terpaksa harus mendekam di sel tahanan Polsek Medan Kota.
Pasalnya, dari dalam kamar rumah tersangka petugas menemukan tiga plastik diduga berisi narkoba jenis sabu.
Menurut Kapolsek Medan Kota, Kompol. Rikki Ramadhan melalui Kanit Reskrim, Iptu. Ainul Yaqin kepada wartawan, Senin (26/10/2020) sore mengatakan penangkapan tersangka dilakukan setelah pihaknya melakukan penyelidikan atas informasi masyarakat diperoleh.
Dimana, kediaman terduga pelaku sering dijadikan tindak pidana penyalagunaan narkotika.
“Saat dilakukan penggeledahan, didalam kamar tersangka ditemukan tiga bungkus plastik klip kecil diduga berisi sabu,” ujar Ainul.
Sementara dalam pemeriksaan, IM mengaku bahwa barang haram yang disita petugas adalah miliknya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara. (SM-David)