
Kedua tersangka saat diamankan di Mapolres Simalungun.
SUMUT METRO | SIMALUNGUN
Sepintar-pintarnya menyembunyikan bangkai, pasti akan tercium juga. Mungkin pepata usang itu pantas dialamatkan kepada DS (20), dan D (18).
Pasalnya, kedua sopir angkot itu kedapatan Tim Reserse Narkoba Polres Simalungun akibat menyembunyikan narkoba jenis sabu didalam casing handphone yang dimiliki.
Kasubbag Humas Polres Simalungun, AKP. Lukman Hakim Sembiring kepada wartawan, Jumat (22/1/2021) mengatakan penangkapan kedua tersangka dilakukan setelah pihaknya menindaklanjuti informasi yang didapat dari Aplikasi Horas Paten POlres Simalungun.
Dimana disebutkan tentang adanya dua pria tengah memiliki narkoba disuatu tempat.
Berbekal keterangan itu, petugas pun melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi dimaksud.
Melihat gelagat DS dan D mencurigakan di Jalan Medan, Gang Kantae, Kelurahan Sinaksak, Kecamatan Tapian Dolok, Simalungun, petugas pun langsung melakukan penggeledahan, Kamis (21/1/2021).

Hasilnya, dalam jaket yang dipakai DS ditemukan sebuah handphone, 1 korek mancis, 3 pipet plastik.
Uniknya, sebungkus sabu seberat 0.42 gram ditemukan petugas dari dalam casing handphone.
Saat diinterogasi, kedua tersangka mengaku barang haram tersebut dibeli mereka dari seseorang di daerah Bajigur, Kota Pematang Siantar.
Guna pengembangan kasus, tersangka bersama barang bukti diamankan di Mapolres Simalungun. (SM-Taman)