
Tersangka bersama barang bukti saat diamankan di Polres Tebing Tinggi
SUMUT METRO | TEBING TINGGI
Seorang pria berinisial ZR alias Gibus (33), warga Jalan Cik Ramlan, Kelurahan Damar Sari, Kecamatan Padang Hilir, Tebing Tinggi, harus merasakan suasana sel tahanan Polres Tebing Tinggi.
Pasalnya saat diamankan, Tim Narkoba Polres Tebing Tinggi menemukan sebuah kaca pirex berisi sisa sabu seberat 1.28 garam, sebuah tissu, 1 kaleng rokok, 2 buah mancis dan 1 buah pipet diatas lemari kediaman tersangka, Kamis (12/11/2020) sekitar pukul 20.30 Wib.
Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi, AKP. M Yunus Tarigan, SH melalui Kasubag Humas, AKP.Josua Nainggolan kepada wartawan, Senin (16/11/2020) mengatakan penangkapan tersangka dilakukan setelah pihaknya melakukan penyelidikan atas laporan masyarakat yang diterima.
Setelah memastikan lokasi yang dimaksud, petugas pun menggerebek kediaman tersangka hingga akhirnya ZR tak berkutik saat diamankan.
Saat diiterogasi, tersangka mengaku barang haram tersebut diperoleh dari rekannya Bono (DPO).
“Guna pengembangan kasus, tersangka bersama barang bukti diamankan di komando,” ujar Nainggolan.
Sementara akibat perbuatannya pelaku dijerat pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 UURI no. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 3 tahun penjara. (SM-Erwan)