SUMUT METRO | MEDAN
Dua pria masing-masing berinisial AH dan FL (36), warga Jalan Seksama, Kecamatan Medan Denai, Medan, Sumatera Utara, terpaksa harus mendekam di sel tahanan Polsek Medan Area, Rabu (4/11/2020).
Pasalnya, kedua pria tersebut diduga pelaku sindikat pembongkaran sebuah rumah seorang warga di Jalan Seksama, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai, Jumat (30/10/2020) sekira pukul 02.00 Wib.
Akibat peristiwa tersebut, korban Agus Sayful Abdullah (26) kehilangan sebuah sepeda motor dan Televisi.
Tak terima dengan kejadian tersebut, korban pun melaporkan peristiwa itu kepada polisi.
Kapolsek Medan Area, Kompol. Faidir Chan, SH kepada wartawan mengatakan aksi pencurian tersebut terjadi saat korban pergi menemui saudara di Kawasan Patumbak.
Namun, sesampainya dirumah, Agus melihat pintu rumah yang semula terkunci telah terbuka dan kondisi dalam rumah telah berantakan.
Tak hanya itu, sebuah sepeda motor dan sebuah TV diruangan tamu juga hilang.
Selanjutnya, kasus tersebut pun dilaporkan korban ke Polsek Medan Area.
“Berbekal laporan korban, Tim Reskrim melakukan penyelidikan setelah mengumpulkan sejumlah keterangan dilokasi,” ujar Kapolsek Medan Area, Kompol Faidir Chan, SH kepada wartawan.
Mantan Kanit Jahtanras Polresta Medan itu menyebutkan, terungkapnya pelaku kejahatan tersebut setelah pihaknya melakukan penyelidikan atas rekaman kamera pemantau (CCTV) yang terpasang dilokasi.
Hasilnya, kedua tersangka berhasil dibekuk saat berada di Jalan Harapan Pasti, Kelurahan Binjai, Kecamatan Denai.
Saat diinterogasi petugas, AH dan FL mengaku aksi kejahatan yang mereka lakukan bersama tiga rekan lainnya.
“Guna pengembangan kasus, kedua tersangka bersama barang bukti sebuah baju kaos lengan pendek dan sebuah celana pendek diamankan di komando,” ujar Faidir. (SM-TM)