SUMUT METRO | MEDAN
Sindikat pengedar narkoba jaringan internasional jenis sabu diungkap Tim Reskrim Polsek Patumbak.
Hasilnya, empat tersangka bersama 5,980 gram sabu sebagai barang bukti diamankan petugas.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Riko Sunarko didampingi Kapolsek Patumbak, Kompol Arfin Fahreza saat menggelar kasus di Mapolsek Patumbak, Selasa (27/10/2020) siang menyebutkan keempat tersangka masing-masing berinisial MZ alias Nazar (34) dan MR alias Riki (25), keduanya warga Desa Rambung Dalam, Kecamatan Baktia, Kabupaten Aceh Utara, J alias Jas (34) warga Desa Lhokibo, Kecamatan Baktia, Kabupaten Aceh Utara, dan Z alias Din (41) warga Desa Batu XII, Kecamatan Cot Girek, Kabupaten Aceh Utara.
“Para tersangka diamankan dari simpang lampu merah Jalan Ringroad, Medan dan SPBU Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Kelurahan Mekar Sari, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batubara, pada 22 Oktober 2020 sekitar pukul 08.00 Wib, lalu,” ujar Kapolrestabes.
Kombes Riko menyebutkan, penangkapan keempat tersangka dilakukan setelah Tim Reskrim Polsek Patumbak menerima informasi bahwa ada transaksi/pengiriman paket yang diduga berisi sabu dari Kota Medan yang akan dibawa ke Provinsi Jambi.
Berbekal keterangan itu, Tim Reskrim Polsek Patumbak melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap keempat tersangka.
Dari para pelaku turut disita barang bukti mobil Avanza silver BK 1401 AU dan mobil Nissan hitam BK 1654 ID, tas ransel hitam, dan tujuh unit handphone berbagai merek.
Sementara dalam pemeriksaan, para tersangka mengaku telah empat kali beraksi mengedarkan barang haram tersebut yang semuanya diedarkan di Provinsi Jambi dan Palembang.
Dimana, para pelaku mendapat upah Rp30 juta per kilogram jika berhasil menghantarkan narkoba tersebut.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati. (SM-David)