
Komisi IV DPRD Medan saat memggelar rapat dengan Dinas PKPPR, Senin (8/2/2021)
SUMUT METRO | MEDAN
Tudingan Ketua Komisi IV Paul Mei Anton Simanjuntak terkait adanya lobi-Lobi pengusaha dengan Dinas PKPPR Medan dalam izin mendirikan bangunan (IMB) bangunan eks Portibi di Jalan Ahmad Yani VII, dibantah Kepala Bidang Penataan dan Lingkungan Dinas PKPPR Medan, Ashadi Cahyadi.
Ashadi pun meminta politisi PDI-Perjuangan itu membuktikan tuduhan tersebut.
“Kita tidak terima dibilang ada lobi lobi. Jangan menuduh tanpa bisa dibuktikan,” ujarnya saat rapat bersama anggota Komisi IV DPRD Medan, Kadis Kebudayaan, Satpol PP dan pihak kecamatan serta kelurahan di gedung dewan, Senin (8/2/2021).
Cahyadi menyebutkan perubuhan bangunan yang menuai polemik tersebut dikarenakan kemungkinan bangunan secara struktur tidak mendukung lagi.
“Bangunan tersebut milik perorangan, bangunan tersebut kemungkinan secara struktur tidak mendukung lagi,” jelasnya.
Cahyadi mengatakan, banyak bangunan cagar budaya yang tidak mendapa bantuan dari Pemko Medan, termasuk bangunan eks Portibi.
“Bangunan itu milik pribadi, bangunan tersebut juga tidak didaftarkan untuk mendapatkan bantuan,” ujarnya.
Menanggai hal itu, Paul mempertanyakan lamanya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pada bangunan Eks Portibi yang sudah berdiri tegak.
“Kenapa bangunan itu sampai sekarang tak ada IMB, sementara bangunannya sudah berdiri,” ujarnya.
Mendengar pertanyaan tersebut Cahyadi tak bisa menjelaskan.
Paul juga menyebutkan kemungkinan DPRD Medan mengambil opsi hak interpelasi terkait masalah tersebut.
“Jika memungkinkan kita akan mengambil langkah hak interpelasi kepada Walikota Medan,” tegasnya.
Sementara itu, anggota DPRD Medan lainnya, Daniel Pinem meminta Dinas terkait membongkar Bangunan Tanpa IMB dengan batas waktu dua minggu.
Daniel juga mengatakan, akan menyampaikan evaluasi terkait lemahnya pengawasan Dinas terkait terhadap bangunan tersebut.
“Kita meminta Walikota mengevaluasi lemahnya pengawasan bangunan di Kota Medan,” tandasnya. (SM-Tommy)