
Kedua tersangka bersama barang bukti saat diamankan petugas di Mapolres Langsa, Aceh
SUMUT METRO | LANGSA
Seorang sopir angkutan umum “Jumbo”, terpaksa harus menjalani hukuman di panjara.
Pasalnya, RS (35) warga Gampong Alur Dua, Kecamatan Langsa Baro, Aceh, Selasa (21/7/2020) malam dibekuk petugas Polres Langsa akibat kedapatan membawa narkoa jenis ganja ketika melintas di didepan SPBU Alur Dua, Kota Langsa.
Kapolres Langsa, AKBP Giyarto SH SIK, melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Wijaya Yudi Stira Putra, SH kepada wartawan, Rabu (22/7/2020) mengatakan terungkapnya aksi tersnagka setelah pihaknya menerima informasi masyarakat tentang adanya sebuah angkutan umum membawa narkoba.
Selanjutnya, petugas pun melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi dimaksud.
Ketika menemukan angkot di Jalan Medan- Banda Aceh, petugas pun langsung menghentikan laju kendaraan dan melakukan penggeledahan.
Hasilnya, enam kilo gram ganja yang dikemas dalam karung dan disembunyikan dalam bagasi ditemukan petugas.
Saat ditanya petugas, tersangka RS mengaku bahwa barang haram tersebut dibelinya seharga Rp 4 juta dari Kawasan Aceh Utara milik AZ (56), warga Desa Cot Seurani, Kecamatan Muara Batu, Aceh Utara.
“Tersangka RS mengaku ganja 6 kg yang dibeli rencananya akan diedarkan kembali di sekitar tempat tinggalnya agar mendapatkan keuntungan,” ujar Kasat.
Berdasarkan keterangan itu, petugas pun langsung melakukan pengembangan dengan mendatangi kediaman AZ.
Tak pelak, AZ pun berhasil ditangkap dari kediamannya dengan menyita barang bukti 30 kilo gram ganja, Rabu (22/7/2020) sekitar pukul 03.00 Wib.
“Tersangka AZ mengaku ganja miliknya didapat dari temannya berinisial J di Kabupaten Bireuen,” terang Iptu Wijaya sembari menyebutkan pihaknya masih melakukan pengembangan kasus guna membekuk tersangka lainnya. (SM-YAN)