SUMUT METRO | MEDAN
Bagi warga yang hendak memarkirkan kendaraan khususnya di rumah, agar lebih berhati-hati jika tidak ingin menjadi korban kejahatan.
Buktinya, sebuah sepeda motor Supra Fit BK 5584 UC milik Legiman (58) saat diparkir dibelakang rumahnya di Dusun V Jalan Banteng, Desa Mekar Sari, Kecamatan Deli Tua, raib, Rabu (28/10/2020) sekira pukul 18.30 Wib.
Namun, sekitar tiga jam kemudian pelaku pencurian tersebut berhasil ditangkap korban bersama warga di Jalan Bhineka Tunggal Ika, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
Pelaku berinisial SD alias Sunar (21), warga Jalan Besar Deli Tua, Desa Mekar Sari, Kecamatan Delitua, Kabupaten Deli Serdang.
Pria pengangguran itu pun tak berkutik saat ditangkap meski korban awalnya belum menemukan sepeda motor miliknya yang hilang itu.
Namun, Sunar yang mengaku sepeda motor hasil curian itu telah digadai seharga Rp200 ribu kepada seseorang di Jalan Bhineka Tinggal Ika, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
Dengan berat hati, Legiman pun menebus dan langsung membawa Tungir bersama barang bukti ke Polsek Delitua.
Kapolsek Delitua, AKP. Zulkifli Harahap, SH melalui Kanit Reskrim Iptu. Martua Manik, SH.MH kepada wartawan, Kamis (29/10/2020) mengatakan sepeda motor korban hilang saat diparkir dibelakang rumah usai pulang belanja.
Setelah satu jam kemudian, sepeda motor tersebut pun hilang.
Tak terima dengan kejadian itu, korban pun melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Delitua dengan Nomor LP / 1192 / X / 2020 / SPKT / SEK DELTA, 28 Oktober 2020.
Berkat informasi warga lainnya, korban pun berhasil menangkap pelaku yang tak lain tetangga mereka.
“Dalam kasus ini tersangka dikenakan Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” ujar Manik. (SM-Robet)