
Haris Kelana Damanik,ST. (Foto: Istimewa)
SUMUT METRO | MEDAN
Adanya surat edaran Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Medan Laksamana Muda Siregar terkait siswa usia 6-11 Tahun boleh mengikuti Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT) setelah Vaksin Covid 19, mendapat protes anggota DPRD Kota Medan.
“Kita minta Kadisdik Medan segera menarik surat edaran itu karena sudah melanggar hak azasi anak dalam memperoleh pendidikan,” tegas anggota Komisi II DPRD Medan Haris Kelana Damanik, ST kepada wartawan di Medan, Rabu (9/3/2022).
Sikap tegas yang ditunjukkan Haris itu menyikapi keluhan para orang tua siswa adanya surat edaran Kadisdik Medan No 420/DISDIK /0688 tertanggal 7 Maret 1022 terkait syarat PTMT.
Dengan tegas, politisi Partai Gerindra itu mengecam kebijakan Kadisdik Medan karena berpotensi urusan hukum terkait Hak Azasi Manusia (HAM) dan perlundungan anak.
Haris menyebutkan, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim telah mengeluarkan pernyataan bahwa Vaksinasi bukan merupakan syarat utama untuk mengikuti PTMT, namun yang menjadi keharusan Vaksin adalah tenaga pendidik dan pegawai atau penjaga sekolah.
Haris mengaku, dirinya mendukung upaya memutus mata rantai penularan Covid 19 varian Omicron di Kota Medan, namun harus dilakukan dengan persuasif dan sosialisasi Prokes kepada orang tua siswa.
“Kalau tidak berkenan tidak boleh dipaksa,” tegas Haris.
Sebagaimana diketahui, surat edaran itu ditujukan kepada kelompok kerja pengawas sekolah SD dan Ka UPT SD Negeri dan Swasta ditanda tangani Kepala Disdik Medan Laksamana Putra Siregar.
Dalam surat, menyarankan agar menginformasikan dan sosialisasi kepada orang tua terkait aturan pemberlakuakn PTMT.
Bagi siswa yang belum vaksinasi tidak dibenarkan mengikuti PTMT tetapi melaksanakan pembelajaran secara daring.
Selanjutnya, bagi sekolah yang jumlah siswa telah mendapat vaksin kurang dari 40 % dari total jumlah siswa di sekolah tidak dibenarkan mendapat PTMT.
Sedangkan bagi sekolah yang jumlah siswa telah mendapat vaksinasi lebih dari 40 % dari total jumlah siswa maka dapat menyelenggarakan PTMT sebanyak 50 %.
Ditambahkan Haris, hasil konfirmasinya kepada Kadisdik Laksamana Putra Siregar menyebutkan karena jumlah kasus terkonfirmasi covid tinggi di Kota Medan tidak tepat.
Sedangkan pelaksanaan PTMT dengan metode pembelajaran daring/jarak jauh bagi sisiwa usia 6-11 yang belum melaksanakan vaksinasi untuk memberi perlindungan bagi siswa yang belum vaksinasi.
Sementara, kepada wartawan, Kadisdik Kota Medan Laksamana Putra Siregar mengatakan adapun tujuan surat edaran tersebut yang ditujukan kepada pihak sekolah pada prinsipnya untuk melakukan pengaturan PTMT yang muaranya perlindungan anak agar tidak terpapar Covid 19.
“Tujuannya bagi yang belum Vaksin “tidak boleh dulu. Bukan tidak boleh. Karena kasus Covid 19 masih tinggi. Nanti, kalau angka kasus Covid 19 sudah menurun ya berjalan seperti biasa,” ucap Laksamana. (SM-RED)