SUMUT METRO | LANGSA
Dua residivis masing-masing berinisial NS (38) dan BS (38), kembali harus mendekam di sel tahanan Mapolres Langsa.
Pasalnya, kedua warga Gampong Paya Bujok Tunong, Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa, Aceh yang sebelumnya pernah dipenjara dalam kasus narkoba kembali ditangkap dalam kasus sama.
Kapolres Langsa, AKBP Giyarto, SH.SIK melalui Kasat Narkoba, Iptu Wijaya Yudi Stira Putra kepada wartawan, Minggu (2/8/2020) menjelaskan bahwa tersangka NS dan BS ditangkap pihaknya dari dua lokasi berbeda, Kamis (25/7/2020).
Dimana, semula petugas membekuk NS dikediamanya di Lorong C Gampong Paya Bujok Tunong Langsa Baro.
Dari dalam kamar ditemukan barang bukti 10 paket sabu seberat 2,30 gram, 6 plastik sisa sabu, 1 timbangan digital, 1 kotak rokok plastik warna putih, 2 unit handphone merk Vivo dan Nokia.
“Tersangka NS diamankan dari kediamannya setelah sebelumnya petugas mendapat informasi bahwa rumah tersebut selama ini dijadikan tempat transaksi narkoba,” ungkap Kasat.
Kepada petugas, NS mengaku bahwa barang haram tersebut dibeli dari rekannya berinisial D (DPO) seharga Rp 3 juta.
Namun, sabu yang diamankan petugas tersebut sebelumnya dihantarkan oleh tersangka BS dengan tujuan untuk mereka edarkan.
Berbekal keterangan itu, petugas pun melakukan pengembangan hingga akhirnya BS pun diamankan dari kediamannya di Lorong A Gampong Paya Bujok Tunong Langsa Baro.
Guna proses lebih lanjut, kedua tersangka bersama barang bukti diamankan di Mapolres Langsa. (SM-YAN)