SUMUT METRO | MEDAN
Setelah sepekan menjadi pencarian polisi, akhirnya seorang terduga pelaku pencurian sepeda motor berhasil dibekuk Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Delitua di Jalan A.H. Nasution dekat Lapangan Sejati, Kelurahan Pangkalan Mansyur, Kecamatan Medan Johor, Rabu (28/10/2020) sekira pukul 09.30 Wib.
Tersangka berinisial IP alias Tungir (24), Kelurahan Pangkakan Mansyur, Kecamatan Medan Johor, Medan.
Dari tersangka, petugas menyita barang bukti 1 kunci latter T, 1 buah kap sepeda motor, 1 buah jaket switter putih, 3 set kaca spion sepeda motor, 2 buah tempat gantungan plat, 1 unit sepedamotor, 3 buah plat sepeda motor, 2 set kunci letter T, 1 buah kunci baut letter T, 1 buah sarang kunci jok, 1 buah kunci Inggris, 1 buah tang, dan 3 buah kunci kontak sepeda motor.
Kapolsek Delitua, AKP. Zulkifli Harahap, SH kepada wartawan, Kamis (29/10/2020) sore mengatakan aksi pencurian yang diduga dilakukan tersangka terjadi pada Selasa 20 Oktober 2020 lalu.
Ketika itu, Tungir melancarkan aksinya dirumah Arianto (33) di Jalan Karya Darma II, Komplek Johor Gardenia, Kelurahan Pangkalan Mansyur, Kecamatan Medan Johor.
Korban pun mengetahui sepedamotor Yamaha Mio BK 4174 CU miliknya hilang usai bangu pagi ketika membuka pintu rumah.
Berdasarkan rekaman CCTV yang terpasang di rumah tetangganya, terlihat dua pria mengambil sepeda motor milik keponakannya itu.
Selanjutnya, peristiwa tersebut dilaporkan korban kepada Polsek Delitua.
“Berdasarkan hasil rekaman CCTV dan mengumpulkan sejumlah keterangan, pelaku akhirnya kita tangkap saat di Lapangan Sejati sedang membawa betor,” ujar AKP. Zulkifli.
Mantan Kanit Reskrim Polsek Helvetia itu menyebutkan, saat tersangka hendak ditangkap, pihaknya melihat Tungir membuang sebuah kunci letter T ditepi jalan.
Kepada petugas, tersangka mengaku saat mengambil sepeda motor korban dirinya beraksi bersama temannya berinisial MD (DPO).
Sementara akibat perbuatannya, tersangkan dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara. (SM-Robet)