![](https://www.sumutmetro.com/wp-content/uploads/2020/08/sabu-pancur-1.jpg)
Tersangka bersama barang bukti saat diamankan di Mapolsek Pancur Batu
SUMUT METRO | MEDAN
Seorang pria berinisial JA (20), harus mendekam di sel tahanan Polsek Pancurbatu menanti proses sidang di pengadilan.
Pasalnya, warga Desa Baru, Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, itu ditangkap Tim Tekab Polsek Pancurbatu atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu.
Kapolsek Pancurbatu, AKP. Dedy Dharma, SH melalui Kanit Reskrim, AKP. Syahril Siregar kepada wartawan, Minggu (30/8/2020) mengatakan pihaknya membekuk dari kediaman tersangka.
Dimana, penangkapan tersebut dilakukan setelah petugas menindaklanjuti laporan warga yang menyebutkan seorang pria memiliki narkoba.
Berkat keterangan itu, petugas pun mendatangi kediaman JA guna melakukan penyelidikan.
Hasilnya, JA yang saat itu tengah menonton acara televisi di ruang tamu tak berkutik melihat kedatangan petugas, Jumat (28/8/2020) sekira pukul 18.30 Wib.
Setelah dilakukan penggeledahan disalah satu kamar ditemukan bungkusan plastik diduga berisi sabu dan sebuah alat isap (bong).
Guna penyelidikan lebih lanjut, tersangka bersama barang bukti dibawa ke komando.
“Tersangka dikenakan undang-undang tentang narkotika dengan ancaman pidana diatas 5 tahun penjara,” ujar Kanit. (SM-TM)