SUMUT METRO | DAIRI
Guna mencegah dan mengurangi kasus kekerasaan seksual terhadap anak, Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3AP2KB) Kabupaten Dairi menggelar rapat koordinasi dengan beberapa OPD di Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga) Kekelengen, Jalan Keluarga Berencana Sidikalang, Senin (31/7/2023).
Kadis P3AP2KB Dairi, dr. Ruspal Simarmata mengatakan kekerasaan seksual pada anak atau child sexual abuse adalah suatu bentuk penyiksaan oleh orang dewasa atau orang yang lebih tua terhadap anak untuk rangsangan seksual.
Dimana, saat ini kata Ruspal, kasus kekerasan seksual terhadap anak terus meningkat dan menjadi fenomena gunung es.
Sebab, banyak korban takut untuk melapor kepada orang tua atau keluarga.
Ruspal pun menghimbau apabila melihat atau terjadi dalam keluarga adanya kekerasan seksual terhadap anak, agar segera melaporkan kepada pihak berwajib ataupun ke Dinas P3AP2KB.
“Tidak perlu takut, karena kita sebagai pemerintah hadir untuk melakukan penanganan sebaik mungkin. Segala identitas dan keselamatan para korban kita jamin,” tegasnya.
Ruspal menyebutkan, tingkat kekerasaan seksual terhadap anak perempuan tiga kali lebih tinggi daripada anak laki-laki.
“Pelaku kekerasan seksual umumnya orang terdekat, seperti ayah tiri, guru, paman, kakek, kakak, atau bahkan ayah kandung si anak itu sendiri,” sebutnya.
Menurut Ruspal, salah satu faktor yang menyebabkan terjadinya kekerasan seksual terhadap anak adalah kurangnya pendidikan agama pada anak, kurangnya pendidikan seksual pada anak sesuai usia, juga kemiskinan, pengangguran, dan globalisasi informasi.
“Di Indonesia, mengenalkan pendidikan seksual kepada anak masih dianggap tabu. Padahal komunikasi orang tua dan anak dalam pendidikan seks merupakan hal yang penting dilakukan. Dengan begitu, anak dapat mengenali perilaku mana yang harus dihindari serta akibat yang muncul dari tindakan asusila itu,” jelasnya.
Berikut pengajaran yang dapat dilakukan orang tua terhadap anak
– Mengajarkan sejak dini kepada anak agar memahami privasi terkait daerah-daerah tubuhnya (mana yang boleh disentuh atau tidak oleh orang lain).
– Harus membatasi akses siapa saja yang dapat masuk ke kamar pribadi anak.
– Orang tua harus lebih selektif dalam memilih sekolah anak.
– Orang tua harus dapat mengenali tanda anak yang mengalami kekerasan seksual.
Apabila ada perubahan sikap maupun emosional anak, orang tua harus waspada.
Ada tiga dampak yang timbul pada korban kekerasan dan pelecehan seksual, yaitu dampak psikologis, fisik, dan sosial.
Kekerasan seksual terhadap anak akan berdampak panjang, baik masalah kesehatan maupun trauma yang berkepanjangan, bahkan hingga anak dewasa.
Trauma yang diakibatkan oleh kekerasan seksual yang dialami anak mengakibatkan hilangnya kepercayaan anak terhadap orang dewasa, sehingga menjadikan anak enggan bercerita. (SM-Hendrik)