SUMUT METRO | LANGSA
Kejaksaan Negeri Langsa bersama Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah Kota Langsa serta disaksikan Polres Langsa, Senin (6/7/2020) mengeksekusi hukuman cambuk terhadap 4 terpidana yang melakukan zina karena melanggar Syariat Islam.
S dan H menjalani hukuman 100 kali cambukan berdasarkan Putusan dari Mahkamah Syar’iah Kota Langsa Nomor : Nomor 2/JN/2020/MS.Lgs tanggal 25 Juni 2020.
Dimana, para pelaku melanggar Pasal 33 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan uqubat cambuk sebanyak 100 kali.
Sementara berdasarkan Pasal 33 ayat (1) berbunyi ‘Setiap Orang dewasa yang melakukan Zina dengan anak, selain diancam dengan ‘Uqubat Hudud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1), dapat ditambah dengan ‘Uqubat Ta’zir cambuk paling banyak 100 kali atau denda paling banyak 1.000 gram emas murni atau penjara paling lama 100 bulan.
Sementara 2 terpidana lainnya, AG dan K dicambuk masing-masing 7 kali, berdasarkan Putusan dari Mahkamah Syar’iah Kota Langsa Nomor : 2/JN/2020/MS.Lgs tanggal 25 Juni 2020.
Kedua pasangan itu telah melanggar Pasal 23 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan uqubat cambuk sebanyak 7 kali setelah dipotong masa tahanan yang telah dijalani.
Kepala Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah Kota Langsa, Aji Asmanuddin SAg MM mengatakan, pada tahun 2020 ini sudah yang kedua kalinya dilaksanakan eksekusi hukuman cambuk bagi pelanggar syariat Islam di wilayah Langsa.
“Mudah-mudahan kedepan tidak ada lagi yang ke tiga kali dan pelaksanaan hukuman cambuk hari ini diharapkan menjadi yang terakhir kalinya. Jadikan cambuk hari ini sebagai contoh bagi semuanya, agar tidak melakukan hal-hal yang dilarang dalam syariat Islam dan hukum negara,” ungkapnya.
Selain itu, Aji Asmanuddin meminta orang tua agar benar-benar peduli dan menjaga serta mendidik anak-anak ke jalan yang benar, sehingga Kota Langsa akan terbebas dari pelanggaran syariat islam maupun hukum negara. (SM-YAN)