
Kedua tersangka bersama barang bukti saat diamankan di Polres Pematangsiantar.
SUMUT METRO | SIANTAR
Dengan merintih kesakitan akibat luka tembak pada kaki kanan, Taufik (26) bersama rekannya Santo alias Sugul (26) berada di Mapolres Pematangsiantar.
Menurut keterangan Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar, AKP. David Sinaga kepada wartawan, Minggu (13/12/2020) mengatakan pihaknya terpaksa melumpuhkan kaki tersangka Taufik akibat mencoba melarikan diri saat akan dilakukan pengembangan kasus di di Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba, Sabtu (12/12/2020) sore.
Dimana, saat itu Tim Reskrim menyergap tersangka dari sebuah minibus angkutan kota (angkot) di Jalan Medan, Kelurahan Sumber Jaya, Siantar Martoba, Pematangsiantar.
“Kita dapat informasi bahwa ada seorang pria membawa narkoba disebuah angkot,” ujar Kasat.
David menyebutkan, saat diinterogasi tersangka sempat berkelit tentang keberadaan narkoba yang dibawa.
Namun, akhirnya tersangka mengaku bahwa barang haram yang ia bawa disembunyikan dibawah ban cadangan angkot.
Selanjutnya, petugas pun menemukan dua amplop putih berisi 55 paket diduga sabu.
Kepada petugas, Taufik pun menyebutkan sabu lainnya disimpan di rumah kost temannya bernama Hanapi, warga Kelurahan Sinaksak.
Disana, petugas menemukan sebuah boneka dari dalam lemari kamar berisi 2 plastik klip 8 paket sabu seberat 33,25 gram.
“Hanapi tidak ikut kita amankan, Sebab dia tidak mengetahui soal bisnis narkoba yang dikerjakan Taufik,” ujar AKP. David.
Tak sampai disitu, petugas kembali melakukan pengembangan ke rumah tersangka santo di Keluruhan Sinaksak.
Hasilnya, petugas berhasil mengamankan tersangka Santo bersama barang bukti 1 kotak rokok berisi 11 paket sabu seberat 2,25 gram, 1 unit HP dan uang Rp200 ribu.
“Tersangka Taufik mengaku sabu yang dimiki didapat dari temannya di Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba. Saat akan dilakukan pengembangan tersangka mencoba melarikan diri hingga akhirnya kita terpaksa melumpuhkan kakinya,” kata David.
Guna mempertanggungjawab perbuatannya, kedua tersangka mendekam di sel tahanan Polres Pematangsiantar. (SM-Taman)