
Kedua tersangka bersama barang bukti saat diamankan di Mapolres Pelabuhan Belawan, Senin (31/8/2020)
SUMUT METRO | MEDAN
Dua sekawan, masing-masing berinisial S alias Mantri (40), dan PM alias Panji (37, dibekuk petugas Polres Pelabuhan Belawan dari dua lokasi berbeda.
Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, AKP. Juriadi, SH dalam relis berita kepada wartawan, Senin (31/8/2020) menyebutkan kedua warga Desa Pematang Johar, Kecamatan Labuhandeli, Kabupaten Deli Serdang, itu dibekuk pihaknya dalam keterlibatan narkoba jenis sabu, Senin (14/8/2020).
Dimana, penangkapan para tersangka berkat informasi masyarakat yang ditindak lanjuti petugas tentang adanya sebuah rumah dijadikan lokasi jual beli sekaligus mengkonsumsi narkoba.
Hasilnya, tersangka S berhasil dibekuk saat didalam kamar bersama barang bukti.
Dari interogasi, Mantri mengaku bahwa barang haram yang disita diperolehnya dari PM.
Berbekal keterangan itu, petugas pun langsung melakukan pengembangan hingga akhirnya berhasil mengamankan Panji dari sebuah rumah kosong di Komplek Darma Deli, Blok A, Kampung Mandailing, Desa Seantis, Kabupaten Deli Serdang.
“Saat ditangkap, tersangka Panji sedang membungkus narkoba ke plastik kecil,” ujar Kasat.
Kepada petugas, tersangka mengaku masih ada menyimpan serbuk kristal tersebut di kediaman orangtuanya di Desa Pematang johar, Kecamatan Labuhan Deli.
Empat bungkus diduga berisi narkoba dari dalam kamar yang disembunyikan di keranjang baju dibalut kain horden ditemukan petugas.
Kepada petugas, ia mengaku sabu tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial A (DPO).
“Dari kedua tersangka disita barang bukti kurang lebih 509 Gram sabu, 1 buah dompet, 1 set bong lengkap kaca pin, uang Rp 50.000, 1 Timbangan skil, 1 helai gorden dan 1 unit HP,” jelas Juriadi.
Sementara akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (SM-Irwan)