SUMUT METRO | MEDAN
Tiga pria, masing-masing berinisial TH alias Wak Siwel (52), IS alias EEF, dan R (32) dibekuk petugas Polres Pelabuhan Belawan dari dua lokasi berbeda.
Pasalnya, ketiga pelaku diamankan dalam dugaan kepemilikan narkoba jenis sabu.
Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, AKP. Juriadai, SH kepada wartawan, Rabu (2/9/2020) mengatakan penangkapan para tersangka berawal saat pihaknya melakukan patroli dan melihat dua pria (TH dan IS) melintas berboncengan mengendarai motor di Jalan Suasa Raya Pasar IV, Kelurahan Mabar Hilir, Kecamatan Medan Deli, Senin (31/8/2020).
Merasa curiga, petugas pun menghentikan laju kendaraan dan mencoba melakukan pemeriksaan.
Tiba-tiba, seorang pelaku terlihat menjatuhkan sebuah bungkusan hingga membuat petugas meminta untuk mengambil kembali.
Setelah diperiksa, benda tersebut 2 bungkus plastik klip sedang dan 1 bungkus plastik klip kecil diduga berisi sabu seberat 21,26 gram.
Hasil introgasi, TH dan IS mengaku kalau barang haram tersebut mereka beli dari R, warga Dusun IX Desa Percut, Kecamatan Percut Seituan, sebanyak 20 gram dengan harga Rp 580.000/gram.
selanjutnya, petugas melakukan pengembangan hingga akhirnya berhasil menangkap R di Jalan Pasar VII, Desa Pematang Johar, Kecamatan Labuhan Deli, Deli Serdang.
Dalam pemeriksaan, R mengaku menjual barang haram tersebut kepada TH dan IS untuk diedarkan kembali.
Guna penyelidikan lebih lanjut, ketiga tersangka bersama barang bukti diamankan di Mapolres Pelabuhan Belawan. (SM-Irwan)