
ketiga tersangka saat diamankan di Mapolres Tebing Tinggi.
SUMUT METRO | TEBING TINGGI
Tiga pria masing-masing berinisial MR (27), warga Kecamatan Bandar Kalifah, Kabupaten Sergai, ED (44) warga Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara, dan
AK (48) warga Kecamatan Bandar Khalifah, Sergai dibekuk Tim Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi dari lokasi terpisah dalam Operasi Antik Toba 2021, Jumat (29/1/2021).
Kapolres Tebing Tinggi, AKBP. Agus Sugiyarso melalui Kasat Narkoba, AKP. Yunus Tarigan dalam siaran Pers nya kepada wartawan, Sabtu (30/1/2021) mengatakan tertangkapnya ketiga tersangka berawal pihaknya mendapat informasi tentang adanya sindikat narkoba.
Berbekal keterangan itu, petugas pun melakukan penyelidikan dengan menyaruh sebagai pembeli (undervover buy) kepada MR.
Setelah menyepakati lokasi, akhirnya petugas dan MR pun bertemu di Jalan Mayjen Sutoyo, Kelurahan Rambung, Kecamatan Tebing Tinggi, Kota Tebing tinggi, persisnya di Losmen Sri Kandi.
Tanpa curiga, MR pun menyerahkan 100 butir pil ekstasi warna pink yang sebelumnya dipesan petugas.
Selanjutnya, tersangka pun tak berkutik saat diamankan petugas bersama barang bukti.
Saat diinterogasi petugas, tersangka MR mengaku mendapat pil tersebut dari ED.
Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan kasus hingga akhirnya membekuk ED dan AK bersama barang bukti 2 butir ekstasi di Simpang Mayat dekat PKS Desa Binjai, Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Sergai.
Tak sampai disitu, petugas kembali melakukan pengembangan kasus dengan mendatangi kediaman ED.

Hasilnya, 16 paket sabu seberat 3,45 gram, 1 butir pil ekstasi,ekstasi, 1 plastik klip berisi serbuk pink diduga ekstasi, alat hisap sabu, dan timbangan elektrik berhasil ditemukan.
Guna pemeriksaan lebih lanjut, ketiga tersangka bersama seluruh barang bukti diamankan di Mapolres Tebing Tinggi. (SM-Erwan)