
Foto Ilustrasi
SUMUT METRO | LANGSA
Meski telah mendekam di balik penjara menjalani masa hukuman, tak membuat ketiga pria ini taubat.
Buktinya, tiga penghuni Lapas Kelas II B Langsa masing-masing berinisial RW (64), MF (25), dan IW (36) kembali ditangkap petugas Sipir dengan barang bukti 8 paket sabu seberat total 4,54 gram dan timbangan digital.
Kapolres Langsa, AKBP. Giyarto SH SIK melalu Kasat Narkoba, Iptu. Imam Aziz Rachman, STK, SIK kepada wartawan, Senin (19/10/2020) mengatakan ketiga tersangka adalah hasil tangkapan petugas Sipir Lapas saat melaksanakan piket, Sabtu (17/10/2020) sekira pukul 21.30 Wib.
Dimana awalnya, dua petugas Sipir melihat seorang tersangka RW sedang diluar kamar dengan gerak-gerik mencurigakan.
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas pun menemukan barang bukti 1 paket sabu seberat 0.18 gram yang semula disembunyikan.
Dari interogasi, RW mengaku bahwa barang haram tersebut didapatnya dari MF penghuni kamar nomor 18.
Selanjutnya, petugas pun melakukan penggeledahan hingga akhirnya menemukan 7 paket sabu seberat 4,36 gram, 1 unit timbangan digital, gunting, plastik besar bening, sendok sabu, dan 1 unit Handphone Samsung yang disembunyikan MF.

“Tujuh paket sabu ditemukan dibawah tilam tempat tidur MF. Pengakuan MF sabu tersebut dibeli dari napi IW seharga Rp 4.1 juta untuk diedarkan ke napi lainnya,” ujar Kasat.
Sementara menurut pengakuan IW yang juga diamankan menyebutkan bahwa sabu tersebut ia beli dari temannya diluar Lapas berinisial Zul (DPO).
Guna pengembangan kasus, ketiga tersangka bersama seluruh barang bukti diamankan di Mapolres Langsa. (SM-YAN)