
SUMUT METRO | BINJAI
Tiga terduga pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) dibekuk personil Satuan Reskrim Polres Binjai dari lokasi berbeda.
Kasat Reskrim Polres Binjai, AKP Zuhatta Mahadi, kepada Wartawan Senin (7/10/2024) menyebutkan ketiga tersangka masing-masing berinisial DF alias Iwan (22), WS alias Ewa (39) dan DS alias Cepi (17).
Kasat mengatakan penangkapan ketiga tersangka berawal atas laporan korban Hasanuddin KS (53).
Dimana, Hassanudin menjadi korban pencurian kekerasan saat di Jalan Tengku Amir Hamzah, Kelurahan Jati Karya, Kecamatan Binjai Utara.
Dari hasil penyelidikan, petugas pun berhasil membekuk DF alias Iwan di Desa Sawit Seberang, Kabupaten Langkat, dengan barang bukti 1 bilah pedang.
Selanjutnya, tim melakukan pengembangan hingga berhasil menciduk WS alias Ewa di Kelurahan Tanah Merah, Kecamatan Binjai Selatan, dengan barang bukti 1 bilah celurit.
“Kita juga melakukan penyelidikan atas laporan korban Imron Joni (57) berdasarkan laporan polisi nomor: LP/139/VIII/2024/ tanggal 2 September 2024, pukul 19.30 WIB di Jalan Soekarno-Hatta, Kecamatan Binjai Timur” terangnya
Akibat dari kejadian itu, korban Imron Joni sempat dirawat di Rumah Sakit Djoelham Binjai.
Tim kemudian menangkap DS alias Cepi, di Desa Tanjung Jati, Kecamatan Binjai Barat dengan barang bukti 1 bilah parang.
“Saat ini para tersangka bersama barang bukti telah diamankan guna penyelidikan lebih lanjut,” jelas Zuhatta.(SM-RS )