SUMUT METRO | DELI SERDANG
Tiga pria warga Desa Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, ditangkap Tim Reskrim Polsek Hamparan Perak, dari dua lokasi berbeda, Sabtu (14/11/2020) sekira pukul 21.00 Wib.
Kanit Reskrim Polsek Hamparan Perak, Iptu H.D Simanjuntak, SH kepada wartawan, Minggu (15/11/2020) mengatakan penangkapan ketiga tersangka dilakukan setelah pihaknya menerima laporan korban Freddy SP.Simamora (36), warga Perumahan Rorinata Tahap VII, Dusun II Desa Sukamaju, Kecamatan Sunggal Deliserdang.
Berdasarkan surat laporan polisi Nomor LP/ 112/ IX/2020/ H.Perak. 19 September 2020, petugas pun berhasil menangkap HF (47) dan HZ (33) saat berada ditepi jalan di Dusun II Pauh, Desa Hamparan Perak, Kecamatan Deli Serdang.
Setelah dilakukan pengembangan, tersangka ZF alias Fikar (24) ditangkap dikediamannya di Gang Adi Bustami Dusun 1 Pauh, Desa Hamparan Perak.
“Ketiga tersangka pelaku pencurian yang terjadi di PT Bumi Karyatama Raharja pada Sabtu 14 November 2020 sekira pukul 21 OO Wib,” ujar Kanit.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat pasal 363 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara. (SM-Irwan)