SUMUT METRO | JAKARTA
Tiga pilot bersama seorang karyawan swasta harus berurusan dengan Polres Jakarta Selatan.
Pasalnya, keempat pria itu diduga terlibat menggunakan narkoba jenis sabu-sabu.
Hal senada disampaikan Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Pol. Budi Sartono saat menggelar kasus, Jumat (10/7/2020).
Kapolres menyebutkan, S, IP, DC, dan Dsk diamankan pihaknya di Cipondoh, Jakarta, Senin (6/7/2020) sekira pukul 18.00 Wib.
Selain pelaku, pihaknya juga mengamankan barang bukti paket sabu seberat 4 gram, satu paket sabu 0,96 gram, alat hisap, timbangan, korek, alat plastik, dan klip.
“S adalah seorang karyawan swasta. Sementara, dua orang pilot maskapai penerbangan plat merah dan satu orang pilot maskapai swasta. Mereka saling mengenal. Ada yang terakhir yang baru landing, kita tangkap. Dari landing, kita amankan di kediamannya,” terangnya
Sementara dalam pemeriksaan, ketiga pilot mengaku memakai obat terlarang tersebut untuk meningkatkan konsentrasi.
“Oknum pilot tersebut mengaku memakai sabu-sabu setelah menerbangkan pesawat. Tetapi masih kita dalami lagi apakah memang hanya menggunakan pada saat apa-apa saja,” ujar Budi.
Akibat perbuatannya, keempat pelaku dijerat pasal 114 ayat 1 Sub 112 sub 127 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara. (SM-Kompas)